I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Kawasan konservasi Perairan atau sering disingkat dengan
KKP menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/MEN/2010
adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk
mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Pengelolaan kawasan perairan dengan cara konservasi
merupakan bentuk kearifan dalam pengelolaan. Kearifan dalam mengelola alam
sesungguhnya sudah menjadi ciri dari bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Hal
itu ditandai dengan adanya berbagai kearifan lokal di berbagai daerah di tanah
air yang merupakan peninggalan beberapa lapis generasi terdahulu yang masih
lestari hingga saat ini. Di antaranya kita mengenal sasi di Maluku dan Papua,
Panglima Laot di Aceh, lubuk larangan di Sumatera, kelong di Batam, mane’e di
Sulawesi Utara, awig-awig di Lombok, dan bahkan terdapat berbagai kearifan
lokal yang berlaku dalam cakupan wilayah yang kecil di berbagai wilayah di
Nusantara. Hal itu berarti konservasi sebagai sebuah kearifan dalam pengelolaan
bukanlah hal yang baru, tetapi merupakan wajah kearifan masyarakat dalam
konteks modern yang dibingkai dalam aturan hukum negara.
Indonesia mencanangkan memiliki kawasan konservasi
perairan seluas 20 juta hektar pada tahun 2020. Sampai saat ini tercatat sudah
sekitar 15 juta Ha kawasan konservasi dan terus dilakukan upaya untuk
meningkatkan jumlah luas tersebut. Seiring dengan berjalannya waktu dan
bertambahnya luas wilayah kawasan konservasi perairan secara keseluruhan,
pemahaman tentang pengelolaan kawasan konservasi yang ideal juga semakin
berkembang. Hingga saat ini dikenal adanya beberap kategori yang menandai ideal
tidaknya suatu kawasan konservasi baik nasional, atau daerah.
Terdapat tujuh kategori ideal kawasan konservasi perairan
yakni perencanaan dan disain kawasan, pelibatan stakeholder, keatuhan dan
penegakan hukum, kepatuhan dan penegakan hukum, monitoring dan evaluasi,
pengembangan ekonomi berkelanjutan, operasional lapangan, serta manajemen
administrasi dan keuangan. Mengetahui kategori tersebut membantu pengelola
untuk mengidentifikasi kondisi yang terdapat pada KKP tentang apa yang kurang
atau perlu dibenahi dan dikembangkan.
b. Tujuan
Tulisan ini ditujukan untuk menjadi bahan informasi dan
perbandingan dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi perairan dan untuk
menjadi rule dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan termasuk rencana
pencadangan suatu kawasan untuk dibentuk menjadi KKP.
II. TUJUH KATEGORI PENGELOLAAN
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Mengelola sebuah kawasan konservasi merupakan
sebuah proses panjang untuk sampai pada tujuan besar pengelolaan. Berbagai
kawasan konservasi di tanah air mengalami proses panjang untuk sampai pada
pencapaian tujuan-tujuan pembentukan dan pengelolaannya. Dimulai dari
perencanaan untuk dicadangkan, lalu pencadangan dan memperoleh legalitas dan
pengakuan, kemudian pengelolaan sumberdaya secara minimu, lalu meningkat
menjadi pengelolaan sumberdaya secara optimum, sampai kepada level tinggal
landas dimana KKP sudah memperoleh berbagai bonus dari pengelolaan.
Proses-proses tersebut membutuhkan waktu yang bisa sampai berpuluh tahun. Untuk
memudahkan proses pengelolaan suatu kawasan maka penting untuk diketahui tentang
kategori-kategori pengelolaan KKP yang ideal ada dalam pengelolaan suatu
kawasan konservasi.
1. Perencanaan dan desain Kawasan Konservasi Perairan (KKP)
Suatu wilayah yang akan dijadikan kawasan konservasi
penting memiliki rencana kawasan dan desain kawasan. Perencanaan kawasan akan
sangat menentukan keberhasilan pengelolaan KKP. Di dalam perencanaan terdapat
desain KKP yang akan dibentuk dan dikelola. Karakteristik setiap wilayah
perairan cenderung berbeda dengan wilayah perairan lainnya, hal ini mempengaruhi
perencanaan kawasan.

Gambar 1. Sistem
Zonasi Jejaring KKPD KAIMANA
Perencanaan dan desain KKP akan menggambarkan
visi yang akan dicapai dari pegelolaan KKP tersebut. Misalnya suatu kawasan
direncanakan untuk menjadi wisata bahari untuk kesejahteraan masyarakat maka
desainnya akan banyak menggarisbawahi hal-hal yang berhubungan dengan wisata
bahari. Demikian pula halnya KKP yang direncanakan untuk menjaga stok
biodiversity akan memiliki desain yang menitikberatkn pada penjagaan stok sumberdaya.
Desain kawasan juga akan mengcover seluruh spot yang memiliki peran dalam
pencapaian tujuan pengelolaan.
Perencanaan dan desain KKP idealnya lahir melalui
pembicaraan bersama antara seluruh masyarakat atau perwakilan masyarakat dengan
segenap stakeholder yang ada dalam kawasan. Karena terdapat sangat banyak
kepentingan di dalam suatu kawasan. Dengan demikian, desain yang lahir
merupakan harmonisasi berbagai kepentingan stakeholder untuk pencapaian tujuan
keuntungan bersama baik secara jangkan pendek maupun jangka panjang. Hal ini
juga menghindari munculnya masalah didalam pengelolaan nantinya.
Suatu rancangan zonasi perairan adalah wujud perencanaan
dan desain kawasan konservasi perairan. Zonasi yang baik merupakan upaya
penataan ruang di wilayah pesisir dan perairan untuk kepentingan konservasi
sumberdaya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan para
stakeholder. Tujuan zonasi akan bisa tercapai jika perencanaan dan desainnya
baik dan benar. Dari rencana zonasi, akan memuat berbagai hal pengelolaan
terutama batas-batas wilayah perairan dan segala aturan yang terkait
didalamnya. Pencapaian tujuan zonasi tersebut dipengaruhi oleh berbagai hal di
dalam pengelolaan kawasan konservasi seperti kepatuhan terhadap aturan,
monitoring dan evaluasi, serta aspek pendanaan dan administrasi. Dan satu hal
penting yang tidak bisa dilupakan adalah aspek ekonomi berkelanjutan dari
masyarakat di dalam kawasan. Hal-hal tersebut akan dibahas kemudian.
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan dalam rangka perencaaan
dan desain KKP adalah apakah KKP itu penting bagi masyarakat setempat atau
tidak. Pertanyaan itu sebaiknya diajukan pada saat lokakarya atau berkumpul
dengan masyarakat. Jika jawabannya tidak penting, maka kemungkinan masyarakat
membutuhkan sosialisasi yang baik dari stakeholder tentang pentingnya KKP bagi
mereka. Setelah masyarakat merasakan bahwa KKP adalah kebutuhan yang penting
bagi mereka maka mayarakat itupun dengan mudah bisa diajak untuk merumuskan
perencanaan dan desain KKP mereka. Masyarakat adalah elemen yang paling
mengenal karakter wilayah mereka dan sumberdaya yang ada di dalamnya. Karena
masyarakatlah yang dalam kurun waktu lama bahkan turun temurun telah bergaul
dengan kawasan tersebut berikut berbagai sumberdaya yang ada di dalamnya.
Masyarakat juga mengenal dengan baik batas-batas wilayah serta karakter yang
terdapat di setiap wilayah tersebut. Oleh karena itu sangat penting membaca
kebutuhan masyarakat sebelum membuat perencanaan dan desain KKP. Dengan bersama
masyarakat maka rencana pengelolaan akan lebih realistis tercapai karena mereka
merupakan salah satu aktor penentu tercapainya tujuan pengelolaan tersebut.
2. Pelibatan Stakeholder
Stakeholder atau para pihak
merupakan segenap elemen yang punya kepentingan terhadap sesuatu baik dalam
hubungannya dengan ruang ataupun waktu. Stakeholder dalam suatu kawasan atau
wilayah perairan termasuk di dalamnya masyarakat pelaku utama (nelayan,
pembudidaya, pengolah dan pemasara skala kecil), pelaku usaha perikanan maupun
masyarakat tani/kebun di pesisir dan pariwisata. Stakeholder juga termasuk
pemerintah pusat dan daerah dengan berbagai jenis institusinya seperti kelautan
dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perencanaan
dan pembangunan daerah (Bappeda), perindustrian perdagangan dan koperasi, serta
perhubungan. Stakeholder juga mencakup berbagai lembaga non pemerintah atau LSM
(Non government organization) terutama yang membidangi
tentang pengelolaan kawasan konservasi perairan. Stakeholder juga mencakup
lembaga-lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang terdapat di dalam kawasan
atau memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut, serta lembaga-lembaga
masyarakat seperti lembaga adat dan sejenisnya yang turut memiliki andil dalam
mempengaruhi perilaku dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
Terdapat berbagai LSM atau NGO yang bergerak
dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan. Ada yang wilayah kerjanya lokal
dan ada pula yang sampai di tingkat internasional. NGO ini banyak melakukan
pengkajian dan pendampingan ke masyarakat secara intens dalam membangun kawasan
mereka. Sebagian NGO berkantor atau memiliki pos-pos di masyarakat sehingga
familiar bagi masyarakat. Ada pula yang secara tidak langsung memback-up
masyarakat tanpa masyarakat ketahui. Selain dengan masyarakat terdapat pula NGO
yang membangun kapasitas aparat atau pengelola kawasan itu sendiri seperti
Starling Resources yang berkantor di Bali. Bagi penggiat kawasan konservasi
perairan tentu familiar dengan NGO seperti CI (Conservation International),
WWF (World Wide Foundation), CTC (Coral
Triangle Center), TNC (The Nature Conservancy),
RARE, Terangi (Terumbu Karang Indonesia) dan berbagai NGO lainnya. Bahkan saat
ini NGO konservasi tergabung dalam MPAG atau Marine Protected Area
Governance.
Dalam pengelolaan
kawasan konservasi perairan, mulai dari proses pencadangan dan perencanaan
serta pembuatan desainnya harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di
tempat itu. Biasanya kegiatan kumpul bersama dalam lokakarya dan sejenisnya
difasilitasi oleh NGO/LSM bekerjasama dengan lembaga pemerintah tertentu dan
mengundang berbagai stakeholder terkait. Keterlibatan stakeholder akan
mematangkan proses perencanaan dan mengeliminir kemungkinan masalah dan konflik
yang bisa muncul kemudian.
Pelibatan stakeholder juga akan mengefektifkan pengelolaan serta
mengefisienkan anggaran. Dalam pertemuan-pertemuan bersama antara stakeholder
akan memunculkan keinginan mengsinkronisasikan berbagai program dari para pihak
baik program kerja lembaga pemerintah, NGO atau program masyarakat. Sebaliknya
jika proses perencanaan dan pengelolaan tidak melibatkan stakeholder maka
capaian pengelolaan juga tidak akan maksimal bahkan berpeluang menemui hambatan
yang akan menggagalkan pencapaian tujuan pengelolaan kawasan itu sendiri. Tanpa
pelibatan stakeholder maka pengelolaan akan menjadi parsial dan berjalan lambat
serta tidak maksimal.
Apa langkah yang tepat agar semua stakeholder
mau dan bisa terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi? Pertama yang harus
dilakukan oleh pihak yang menggagas pencadangan kawasan adalah mengidentifikasi
dengan detail stakeholder yang ada. Termasuk didalam bagian ini adalah
mengidentifikasi kepentingan setiap stakeholder dan peluang keterlibatan mereka
dalam pengelolaan kawasan. Tujuan identifikasi tersebut adalah agar kehadiran
mereka tidak sekedar menjadi pelengkap tetapi semua memiliki peran penting dan
mereka merasa dibutuhkan untuk kesuksesan pengelolaan kawasan konservasi.
Selanjutnya mengundang mereka pada pertemuan perdana dengan agenda yang sudah
dibatasi agar pertemuan tersebut efektif dan tidak membosankan bagi
stakeholder. Hal pertama yang penting dilakukan pada pertemuan perdana adalah
penyampaian pentingnya kawasan konservasi perikanan serta pentingnya motivasi
dan visi bersama untuk pencapaian tujuan pengelolaan. Langkah ketiga adalah
pelibatan setiap stakeholder dalam action plan yang
disusun bersama oleh seluruh stakeholder.
Ada hal yang sering
dilupakan dalam pembicaraan tentang stakeholder pengelolaan kawasan konservasi
yakni kaum wanita dan ibu-ibu nelayan. Peran wanita nelayan sering dianggap
sudah terwakili secara penuh oleh para nelayan (suami) mereka. Padahal
sesungguhnya sudut pandang mereka bisa saja berbeda, termasuk apa yang dominan
mereka alami dan rasakan berbeda dengan dunia suami mereka. Mereka memiliki
pemikiran dan harapan sendiri tentang keluarga dan anak-anak mereka serta
kehidupan ekonomi rumah tangga mereka. Kaum wanita nelayan juga memiliki ide
tentang ekonomi kreatif yang bisa mereka kembangkan untuk membantu suaminya
menghidupi keluarga. Hal-hal itu bisa saja luput dari perhatan ketika wanita
nelayan tidak dilibatkan sebagai salah satu dari stakeholder yang punya peranan
dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan.
3. Kepatuhan dan Penegakan Hukum
Hukum adalah masalah yang cukup krusial di Negara kita saat ini.
Kewibawaan hukum sedikit banyak tergerus oleh perilaku sebagian aparat penegak
hukum yang mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum itu
sendiri. Dalam dunia perikanan kita mengenal hukum batas daerah penangkapan
atau zona penangkapan, juga mengenal aturan tentang alat tangkap yang boleh dan
tidak boleh digunakan didaerah tertentu, serta hukum tentang spesies yang
dilindungi. Tetapi faktanya banyak sekali illegal fishing yang terjadi di depan
mata masyarakat itu sendiri dan kurangnya upaya penegakan hukum yang serius
dari aparat. Hal tersebut secara otomatis menumbuhkan keberanian masyarakat
untuk ikut melanggar ketika orang lain disekitarnya berani melakukan
pelanggaran dan tidak mendapat sangsi apa-apa. Minimal masyarakat akan apatis
dan tidak mau tau dengan kondisi lingkungan ketika berulang-ulang bentuk
palanggaran mereka saksikan.
Di dalam masyarakat sesungguhnya sudah terdapat hukum atau
aturan yang mereka patuhi secara turun temurun atau yang kita kenal dengan
kearifan lokal. Di dalam masyarakat juga biasanya terdapat pranata hukum atau
aparat hukum yang disegani dan dipatuhi oleh masyarakat seperti tokoh adat atau
tokoh agama. Kehidupan masyarakat berjalan harmonis dengan aturan-aturan
tersebut, sampai aturan-aturan tersebut dilanggar oleh masyarakat dari luar
yang tidak tahu tentang aturan tersebut atau karena tidak memiliki keterikatan
dengan daerah tersebut. Pada konteks ini maka dibutuhkan payung hukum yang
lebih besar untuk mengcover wilayah yang lebih luas, serta butuh penguatan dari
pemerintah agar aparat penegak hukum dari pemerintah bisa terlibat dalam upaya
penegakan hukum tersebut.
Aturan yang berasal dari kampung cenderung efektif untuk
dijalankan karena secara pilosofis lahir dari kondisi mereka dan harapan
kondisi ideal yang akan mereka capai ketika aturan itu ditegakkan. Namun aturan
tersebut harus disoalisasikan bukan hanya secara internal masyarakat dalam
kawasan itu sendiri tetapi secara eksternal harus tersosialisasi sehingga
dipatuhi oleh masyarakat luar. Untuk mencapai hal tersebut peranan pemerintah
dan LSM serta institusi pendidikan akan sangat membantu. Ketika sudah
tersosialisasi maka aturan akan lebih mudah ditegakkan dan masyarakat punya
acuan untuk penerapannya. Kumpulan aturan-aturan dari kampung-kampung itu akan
membentuk sebuah aturan makro pengelolaan kawasan secara luas.
Menurut Anonim (2013)
yang dimodifikasi dari Oposa (1996) ada empat prinsip dasar pada penegakan
hukum yaitu :
1. Hukum adalah
perjanjian pada seperangkat aturan yang tujuannya harus dianggap sebagai
keinginan dan didukung oleh individu dan masyarakat secara keseluruhan. Pada
umumnya, hukum bertujuan untuk mempromosikan ‘kebiasaan baik.” Hukum bisa
dilaksanakan lebih baik dan lebih efektif jika individu memahami dan menghargai
alasan adanya hukum.
2. Pemasaran dan pendidikan tentang hukum pesisir. ‘Menjual
hukum’ sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Orang-orang akan
jauh lebih mematuhi aturan jika mereka (a) menyadari bahwa aturan itu ada, (b)
mampu memahami, dan setuju dengan, alasan yang mendasari aturan, dan (c)
menyadari bahwa akan ada konsekuensi jika mereka melanggar aturan itu. Orang
harus disadarkan mengapa hukum tersebut ada,
serta konsekuensi dari tindakan merekajika mereka melanggarnya.
3. Hukuman yang tepat
harus dilaksanakan untuk mencegah perilaku ilegal. Penuntutan terhadap
pelanggar yang terbukti secara hukum adalah penting. Proses penuntutan
peradilan berfungsi sebagai alat untuk mengubah perilaku.
4. Faktor sosial
budaya harus dipertimbangkan dalampelaksanaan hukum. Atribut budaya khusus,
seperti yang kadang-kadang bersifat sangat pribadi tentang hubungan antara
penegak dan pelanggar, dan faktor-faktor seperti “kehilangan muka” dan
menghindar dari penghinaan publik, harus dipahami dan dimasukkan ke dalam
rancangan pendekatan penegakan
Keberadaan aturan
serta kepatuhan terhadap aturan tersebut akan mendukung pengelolaan kawasan
konservasi perairan berjalan dengan baik. Semua perencanaan dan desain
pengelolaan kawasan hanya akan berjalan efektif jika ada kepatuhan terhadap
hukum. Sumberdaya alam sangat rentan terhadap degradasi oleh eksploitasi,
apalagi dengan motivasi masyarakat untuk alasan ekonomi dan bertahan hidup.
Dengan adanya aturan yang ditegakkan maka akan meminimalisir pelanggaran dan
meminimalisir tingkat kerusakan sumberdaya.
4. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi adalah maintenance dari program pengelolaan kawasan
konservasi perairan. Monitoring atau pemantauan adalah kegiatan melihat proses
pengelolaan kawasan dan menyesuaikannya dengan pencapaian tujuan pengelolaan
berkelanjutan. Dari hasil pemantauan akan diketahui ada tidaknya perubahan yang
terjadi pada sumberdaya berdasarkan rentang waktu periode pemantauan dan
seberapa besar perubahan yang terjadi jika ada.
Monitoring dan evaluasi membutuhkan kapasitas yang memadai dari pemantau. Kapasitas pemantauan dan evaluasi adalah kemampuan membaca kondisi sumberdaya yang dikelola dan perubahan yang terjadi. Hal ini membutuhkan skill pemantauan atas tiga aspek utama pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif, yang menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30 Tahun 2010 tiga aspek tersebut yakni aspek tata kelola, aspek sosial ekonomi dan budaya, serta aspek biofisik. Tata kelola di antaranya meliputi peningkatan SDM, kelembagaan dan administrasi, aturan, infrastruktur, kemitraan, jejaring dan pendanaan, serta monitoring dan evaluasi. Aspek sosial ekonomi dan budaya meliputi pengembangan sosial ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pelestarian adat dan budaya serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan aspek biofisik meliputi perlindungan serta rehabilitasi habitat dan populasi ikan, pemanfaatan sumberdaya ikan, penilitian dan pengembangan, pariwisata alam dan jasa lingkungan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring dan evaluasi.
Ketiga aspek tersebut merupakan hal yang sangat kompleks,
sehingga pekerjaan monitoring dan evaluasi harus dikerjakan bersama oleh
stakeholder. Khusus untuk pemantauan biofisik juga dibutuhkan keterampilan
membaca kondisi biofisik dengan memahami kriteria baku kondisi sumberdaya
seperti yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang
kriteria baku kerusakan mangrove, karang, padang lamun dan baku mutu air laut.
Selain pengetahuan tentang cara pengambilan data di
lapangan, monitoring dan evaluasi juga membutuhkan pengetahuan tentang tata
cara mengelola data (input, analisis dan interprestasi). Selanjutnya tim
monitoring dan evaluasi juga harus punya pengetahuan tentang cara penulisan
laporan dan mengkomunikasikan hasil monitoring dan evaluasi tersebut kepada
stakeholder terkait. Tujuan monitoring dan evaluasi adalah menjadi bahan
informasi untuk pengambilan keputusan tentang pola pengelolaan apakah perlu
perubahan atau tidak.
Monitoring dan evaluasi akan menjadi perangkat yang
mengingatkan pengelola tentang kondisi baik atau buruk yang terjadi. Kondisi
seperti ambang batas perubahan yang ditoleransi atau LAC (limit of acceptable change) atau standar perubahan
yang ditetapkan atas sumberdaya, hanya bisa diketahui melalui kegiatan
monitoring (Agussalim dalam www.bp3ambon-kkp.org, 2014). Perbaikan dan percepatan pengelolaan juga bisa
diperoleh dari informasi hasil monitoring dan evaluasi.
5. Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan
Suatu kawasan konservasi perairan sebagai wilayah yang
berada pada pesisir dan laut pada umumnya memiliki potensi sumber ekonomi
berkelanjutan. Pesisir dan laut secara umum memiliki potensi perikanan,
pariwisata bahari dan jasa. Potensi tersebut jika dikelola dengan baik akan
menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang baik dan berkelanjutan bagi masyarakat
kawasan konservasi.
1. Budidaya Ikan dan Rumput Laut
Potensi perikanan yang baik untuk
dikembangkan menjadi aktivitas ekonomi berkelanjutan di antaranya budidaya ikan
dan rumput laut. Ikan yang bisa dibudidayakan banyak jenisnya tergantung
karakteristik wilayahnya serta nilai ekonomis jenis tersebut, misalnya kerapu,
bobara/kuwe, dan jenis ikan lainnya termasuk udang, dan kepiting. Dari hasil budidaya
perikanan masyarakat akan memiliki pendapatan yang baik dan berkelanjutan.
Pengetahuan tentang budidaya ikan akan menjadi alternative yang sangat baik
bagi masyarakat nelayan yang selama ini hanya bisa melakukan aktivitas
penangkapan ikan.


Gambar 2. Budidaya ikan dan
rumput laut
2. Pengolahan Hasil Perikanan
Pengolahan hasil perikanan menjadi berbagai jenis olahan
juga menjadi alternatif kegiatan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat kawasan
konservasi perairan. Ikan hasil tangkapan nelayan bisa diolah oleh ibu dan
wanita nelayan menjadi berbagai jenis olahan seperti abon, nugget, bakso,
otak-otak, kerupuk, sosis, serta berbagai diversifikasi olahan ikan lainnya.
Termasuk didalam berbagai jenis olahan tersebut adalah olahan rumput laut menjadi
dodol, permen, manisan, selai, cendol, bahkan sabun, yogurt, saos, nata,
biscuit dan sebagainya yang semuanya berbahan dasar rumput laut.

Gambar
3. Pengolahan Hasil Perikanan
3. Pengolahan Hasil Pertanian/Perkebunan
Wilayah pesisir tidak hanya menyediakan produk perikanan
dan laut, tetapi dipesisir juga terdapat pertanian dan perkebunan. Sebagian
masyarakat di kawasan konservasi biasanya tetap mempertahankan ketergantungan
sumber pendapatan mereka pada aktivitas bertani atau berkebun. Sebagian lagi
menjadikan aktivitas pertanian sebagai alternative atau sambilan ketika sedang
tidak melaut. Berbagai jenis hasil pertanian menjadi bahan pangan yang
dikonsumsi masyarakat baik didalam kawasan konservasi maupun masyarakat secara
luas. Produk pertanian terseut selain dijual utuh atau mentah juga potensial
diolah menjadi berbagai jenis olahan yang bisa menjadi sumber pendapatan
berkelanjutan bagi masyarakat. Contohnya di Kaimana masyarakat mengolah buah
merah menjadi minyak buah merah yang memilikki banyak khasit untuk kesehatan.
Meskipun harganya mahal tetapi buah merah diminati pengunjung Kaimana karena
minyak tersebut sulit ditemukan di daerah lain. Terdapat juga sirup dari
mangrove, serta berbagai jenis madu berkualitas tinggi seperti yang banyak dijual
di Wakatobi. Masih banyak contoh lain yang bisa dimunculkan sebagai bukti bahwa
produk pertanian/perkebunan pesisir kawasan konservasi memiliki potensi ekonomi
berkelanjutan.


Gambar
4. Pengolahan Hasil Pertanian/Perkebunan
4. Pariwisata (alam, budaya dan kuliner)
Pariwisata menjadi salah satu komoditas yang berperan
strategis dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat kawasan
konservasi perairan. Hal itu karena pariwisata selain menjadi salah satu produk
yang dijual oleh masyarakat, pariwisata sekaligus menjadi pemasok konsumen
(pembeli) bagi produk yang dihasilkan oleh masyarakat seperti ikan hasil
tangkapan nelayan atau hasil olahan masyarakat baik olahan ikan, rumput laut,
maupun olahan hasil pertanian/perkebunan. Produk pariwisata itu sendiri terbagi
dalam berbagai jenis yakni wisata alam, wisata budaya, dan wisata kuliner khas
daerah.

Gambar
5. Pariwisata (alam, budaya dan kuliner)
Wilayah
pesisir dan laut di nusantara menyajikan berbagai jenis keindahan alam yang
berpotensi mengundang wisatawan. Keindahan alam itu terbentang mulai dari
keindahan pantai dan pasir putihnya dengan berbagai flora dan fauna di
sekitarnya sampai pada keindahan terumbu karang dengan berbagai jenis ikan
warna warni didalamnya. Keragaman budaya di nusantara juga menjadi daya tarik
wisata bernilai tinggi dan sebagian besar budaya tersebut berbasis pada budaya
bahari sehingga menjadi paket tak terpisahkan dari kegiatan wisata bahari.
Berbagai citarasa makanan khas daerah di tanah air juga menjadi potensi wisata,
karena sebagian besar pengunjung memiliki keinginan mencoba cita rasa baru yang
berasal dari daerah yang baru dikunjunginya, sehingga menjadi pelengkap
kegiatan wisata yang dilakukannya.
Berbagai
jenis kerajinan souvenir bisa menjadi pelengkap kegiatan wisata yang terdapat
di dalam KKP. Souvenir kreasi masyarakat dalam kawasan akan menjadi sumber
pendapatan bagi masyarakat dan menjadi pelengkap perjalanan para pengunjung.
Bagian yang tak terlewatkan dari setiap pegunjung adalah cinderamata dari daerah
tersebut. Peluang pendapatan tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Peluang itu dapat dimanfaatkan masyarakat maka perlu pembekalan keterampilan
bagi masyarakat.
5. Jasa (transportasi laut, guide, dan bengkel laut)
Ketika suatu kawasan konservasi menawarkan kegiatan
pariwisata maka akan tumbuh lagi suatu peluang ekonomi bagi masyarakat yakni
jasa. Produk jasa yang bisa dijual masyarakat di kawasan konservasi adalah jasa
transportasi. Sebagai wilayah perairan, maka transportasi laut berupa kapal,
speed boat, perahu dan sejenisnya memegang peranan kunci untuk berbagai hal
terutama untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jasa transportasi tidak harus
selalu disiapkan oleh pemerintah. Masyarakat bisa mengambil peluang tersebut
dengan menyiapkan jasa angkutan yang akan disewa oleh pengguna untuk
mengantarnya sampai ke daerah tertentu. Contoh hal ini di antaranya terdapat di
Raja Ampat, dimana pengunjung menggunakan jasa speed boat yang mengantar mereka
ke spot-spot wisata seperti Wayag, Sayang, Pianemo dan spot wisata lainnya.
Kegiatan wisata bahari juga membutuhkan guide yang bisa
melibatkan masyarakat lokal. Masayarakat selaku orang yang paling mengenal
seluk beluk dan karakter wilayah setempat merupakan guide yang paling tepat
(asal terlatih dan professional). Masyarakat bisa menjadi guide yang mengantar
pengunjung ke spot-spot wisata, termasuk menjadi guide selam untuk wisata bawah
air.
Lalu
lintas yang terjadi di wilayah kawasan konservasi perairan otomatis membutuhkan
jasa perbaikan alat transportasi laut atau bengkel laut. Kerusakan mesin atau
bagian tertentu pada speed boat, kapal atau perahu besar kemungkinannya terjadi
di laut. Kondisi demikian sangat membutuhkan bengkel laut. Bengkel laut bisa
statis tetapi jika dinamis akan lebih baik, agar bisa mendatangi kendaraan laut
yang sedang membutuhkan perbaikan.
Seluruh
potensi ekonomi tersebut bisa dibangun dengan membekali masyarakat dengan
kapasitas yang sesuai kebutuhan mereka. Pihak pemerintah dan NGO serta berbagai
stakeholder bisa bekerjasama dalam pembangunan kapasitas yang dibutuhkan
masyarakat yang didahului dengan lokakarya perencanaan pengembangan kapasitas
pengelolaan wilayah konservasi perairan.

Gambar
6. Jasa (transportasi laut, guide, dan bengkel laut)
6. Operasional Lapangan
Pengelolaan kawasan konservasi
perairan sangat bergantung pada operasional lapangan yang meliputi pengawasan
dan patroli. Operasional lapangan membutuhkan dana yang cukup besar dan
komponen pendukung yang harus memadai. Operasional lapangan berkembang seiring
perkembangan pengelolaan kawasan konservasi. Bisa dimulai dengan membentuk
kelompok-kelompok masyarakat pengawas atau Pokmaswas, selanjutnya
mengidentifikasi kebutuhan untuk pengawasan dari Pokmaswas tersebut. Kebutuhan
akan pos pengawasan, speedboat pengawasan atau perangkat pengawasan seperti HT
(handy talk), senjata api, GPS dan sebagainya bisa
secara perlahan dipenuhi satu persatu berdasarkan prioritas dan kemampuan dana
pengelolaan.
Menurut Anonim (2013) pengawasan melibatkan peraturan dan
pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan untuk memastikan bahwa
perundang-undangan nasional, kondisi akses, dan tindakan pengelolaan yang
diamati. Komponen pengawasan dalam pemantauan, pengendalian dan pengawasan atau
MCS (Monitoring, Control and Surveillance) memerlukan
personil perikanan yang tidak hanya mengumpulkan data untuk aspek pemantauan
MCS selama tugas pengawasan mereka, tetapi juga dapat berkomunikasi dengan dan
mendidik para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan konservasi
partisipatif. Orang ini harus memiliki perlengkapan yang sesuai dan fasilitas,
dana operasi dan pelatihan baik untuk mendorong kepatuhan sukarela dan untuk
menegakkan hukum bila diperlukan. Pengawasan biasanya merupakan komponen
terbesar dan paling mahal untuk didanai. Kegiatan ini sangat penting untuk
memastikan bahwa sumber daya tidak dieksploitasi berlebihan, perburuan
diminimalkan dan pengaturan pengelolaan dilaksanakan.
Jika
ditarik kesumberdaya perikanan saja maka upaya meningkatkan kemampuan
pengawasan dan penegakan hukum menurut Anonim (2013) melalui kegiatan, antara
lain:
– Meningkatkan
kegiatan pengawasan;
– Meningkatkan
jumlah dan kemampuan petugas pengawasan perikanan dan penyelidik perikanan
– Mengembangkan
fasilitas dan prasarana pengawasan perikanan, termasuk pembangunan kapal
pengawasan yang baru dan pengembangan Sistem Pemantauan Kapal
– Membentuk
unit pelaksana teknis untuk pengawasanperikanan
–
Membentuk pengadilan perikanan
– Membentuk
forum koordinasi nasional untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum
perikanan
– Mengembangkansistem
pengawasan perikananberbasis masyarakat
Suatu
kawasan konservasi perairan yang telah memiliki perangkat pengawasan yang
beroperasi dengan akan sangat mendukung pencapaian tujuan pengelolaan karena
pengawasan yang baik akan mencegah kerusakan sumberdaya. Jika suatu kawasan
konservasi belum memiliki kelengkapan operasional lapangan maka seluruh
stakeholder harus memikirkan dan berupaya bersama untuk secara bertahap
mengefektifkan operasional lapangan bisa berjalan dengan baik.
7. Manajemen Administrasi dan Keuangan
Administrasi dan aspek finansial adalah salah satu faktor
penentu pengelolaan kawasan konservasi perairan meskipun bukan satu-satunya
tetapi tanpanya hampir semua aspek tidak bisa berjalan dengan baik. Aspek
keuangan bukan hal yang sulit diperoleh oleh pengelola KKP tetapi aspek
adminstrasi dan pengelolaan keuangan yang baik butuh keterampilan dan
pendampingan dari NGO yang membidangi hal tersebut.
Keuangan kawasan konservasi bisa bersumber dari dana pemerintah
pusat, pemerintah daerah, bahkan dari bantuan badan internasional. Sumber
keuangan kawasan konservasi juga bisa berasal dari entrance fee atau tarif masuk kawasan seperti
yang berlaku di Raja Ampat Papua Barat yang sekian persen tarif masuknya adalah
untuk pengelolaan kawasan konservasi.
Sumber keuangan pengelolaan
kawasan konservasi perairan atau sumber pendanaan kawasan perlindungan menurut
Kementerian Lingkungan Hidup (2014) Ada 3 kategori yaitu (a) anggaran
pemerintah, (b) kontribusi eksternal, (c) pendanaan lokal. Untuk memperoleh
pendanaan secara berkelanjutan, para pemangku kepentingan (stakeholders) harus
mempunyai komitmen meningkatkan alokasi pendanaan untuk pembentukan clan
pengelolaan secara efektif kawasan perlindungan. Kontribusi sumber-sumber
pendanaan lokal perlu ditingkatkan. Salah satu sumber dana lokal potensial
adalah merealokasi sebagian dana subsidi yang saat ini diberikan pemerintah
untuk pemanfaatan sumber daya alam menjadi dana konservasi. http://www.menlh.go.id/pendanaan-kawasan-perlindungan-di-indonesia/
Administrasi dan pengelolaan keuangan untuk kegiatan
pengelolaan kawasan konservasi harus tertata dengan baik mengingat jangka waktu
pengelolaan cenderung berjangka panjang. Selain itu banyaknya stakeholder yang
terlibat dalam pengelolaan bisa bermakna banyaknya kepentingan yang menunggu
bagian kucuran dana. Oleh karenanya adminstrasi keuangan harus benar-benar
berjalan baik, transparan dan senantiasa bisa dimonitor. Agar adminstrasi
keuangan pengelolaan KKP bisa berjalan dengan baik maka pengelola harus
mendapat pembekalan (capacity building) dan
pendamipngan dari pemerintah maupun NGO. Starling Resources dan RARE adalah NGO
yang focus pada pendampingan aparat pengelola kawasan konservasi.
III.
KESIMPULAN DAN SARAN
a. Kesimpulan
Pengelolaan kawasan koservasi perairan (KKP) yang ideal
memang layaknya menerapkan tujuh kategori pengelolaan yang baik. KKP harus
memiliki perencanaan dan desain kawasan konservasi perairan yang akan
mengarahkan pada tercapainya visi dan tujuan pembentukan KKP tersebut. Dalam
pengelolaan KKP harus melibatkan seluruh stakeholder yang terkait agar
memudahkan proses pengelolaan, sinkronisasi program, pengefektifan pembiayaan
dan mengeliminir masalah-masalah konflik kepentingan yang bisa terjadi dalam
pengelolaan kawasan.
Pengelolaan
KKP akan berlangsung dengan baik jika ada kepatuhan dan uopaya penegakan hukum
dan aturan yang berlaku. Hukum yang berlaku idealnya adalah hukum yang
bersinergi dan lahir dari masayarakat dan seluruh stakeholder yang ada dalam
kawasan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan juga membutuhkan monitoring dan
evaluasi. Selain itu monitoring dan evaluasi akan senantiasa mengontrol
kesesuaian proses pengelolaan dengan tujuan dan target pengelolaan KKP yang
sudah dirumuskan. Aspek yang dimonitor dan dievaluasi adalah aspek tata kelola,
aspek social ekonomi dan budaya serta aspek biofisik yang terdapat di kawasan.
Suatu
kawasan perairan yang dikonservasi harus tetap memperhatikan aspek ekonomi
berkelanjutan dari masyarakat. Pengembangan ekonomi berkelanjutan bagi
masyarakat di KKP bisa dibangun melalui pembangunan kapasitas masyarakat untuk
bisa melakukan budidaya perikanan dan rumput laut, pengolahan hasil perikanan
dan rumput laut, pengolahan hasil pertanian/perkebunan, pariwisata, jasa
transportasi dan jasa bengkel laut serta berbagai pengembangan ekonomi
alternative lainnya.
Operasional
lapangan berupa pengawasan dan patroli dalam KKP adalah bagian yang memegang
peranan kunci keberlangsungan pengelolaan.Pengawasan biasanya merupakan
komponen terbesar dan paling mahal untuk didanai. Kegiatan ini sangat penting
untuk memastikan bahwa sumber daya tidak dieksploitasi berlebihan, perburuan
diminimalkan dan pengaturan pengelolaan dilaksanakan.
Administrasi
dan keuangan menjadi penentu dari enam kaegori lainnya sebagai penggerak setiap
aktivitas yang terkait dengan pengelolaan KKP. Pendanaan pengelolaan KKP bisa
bersumber dari anggaran pemerintah, kontribusi eksternal, atau pendanaan lokal.
Untuk memperoleh pendanaan secara berkelanjutan, para pemangku kepentingan
(stakeholders) harus mempunyai komitmen meningkatkan alokasi pendanaan untuk
pembentukan dan pengelolaan secara efektif KKP. Kontribusi sumber-sumber
pendanaan lokal jua perlu ditingkatkan
b. Saran
Tujuh kategori pengelolaan KKP tersebut adalah kategori
yang harus terpenuhi untuk keberhasilan pengelolaan KKP. Kategori tersebut
hanya bisa dilakukan dengan baik jika pengelola dan segenap stakeholder KKP
memiliki kapasitas untuk pengelolaan tersebut. Karena itu dibutuhkan
identifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas pengelolaan melalui lokakarya dan
selanjutnya melakukan pembangunan kapasitas melalui sosialisasi, penyuluhan,
pedidikan, pelatihan, bimtek, magang, studi banding dan sebagainya, yang
diperlukan untuk pengelolaan. Selain pembangunan kapasitas, juga sebaiknya
dilakukan pendampingan dan penjadwalan pertemuan berkala para stakeholder dalam
KKP.
*) Penulis adalah trainer
konservasi perikanan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Ambon
Daftar Pustaka
Anonim,
2013. Melaksanakan Aturan dan Perundang-Undangan Perikanan. Bahan Ajar Diklat
Konservasi (Perikanan Berkelanjutan)
http://bp3ambon-kkp.org/menerapkan-limit-of-acceptable-change-lac-terhadap-pengelolaan-sumberdaya-kelautan-dan-perikanan-untuk-keberlanjutan-oleh-agussalim/ diakses pada
tanggal 5 Desember 2014.
http://www.bphn.go.id/data/documents/10pm030.pdf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.30/MEN/2010 Tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Kawasan Konservasi
Perairan. Diakses pada tanggal 5 Desember 2014.
http://www.kkp.go.id/stp/index.php/arsip/c/834/. Sejarah Perkembangan Kawasan Konservasi Perairan
Indonesia. Diakses pada tanggal 4 Desember 2014.
http://www.menlh.go.id/pendanaan-kawasan-perlindungan-di-indonesia/. Pendanaan Kawasan Perlindungan. Diakses pada tanggal 5
Desember 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar