Jumat, 14 Juni 2019

7 Kategori Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan


I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Kawasan konservasi Perairan atau sering disingkat dengan KKP menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/MEN/2010 adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Pengelolaan kawasan perairan dengan cara konservasi merupakan bentuk kearifan dalam pengelolaan. Kearifan dalam mengelola alam sesungguhnya sudah menjadi ciri dari bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Hal itu ditandai dengan adanya berbagai kearifan lokal di berbagai daerah di tanah air yang merupakan peninggalan beberapa lapis generasi terdahulu yang masih lestari hingga saat ini. Di antaranya kita mengenal sasi di Maluku dan Papua, Panglima Laot di Aceh, lubuk larangan di Sumatera, kelong di Batam, mane’e di Sulawesi Utara, awig-awig di Lombok, dan bahkan terdapat berbagai kearifan lokal yang berlaku dalam cakupan wilayah yang kecil di berbagai wilayah di Nusantara. Hal itu berarti konservasi sebagai sebuah kearifan dalam pengelolaan bukanlah hal yang baru, tetapi merupakan wajah kearifan masyarakat dalam konteks modern yang dibingkai dalam aturan hukum negara.
Indonesia mencanangkan memiliki kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektar pada tahun 2020. Sampai saat ini tercatat sudah sekitar 15 juta Ha kawasan konservasi dan terus dilakukan upaya untuk meningkatkan jumlah luas tersebut. Seiring dengan berjalannya waktu dan bertambahnya luas wilayah kawasan konservasi perairan secara keseluruhan, pemahaman tentang pengelolaan kawasan konservasi yang ideal juga semakin berkembang. Hingga saat ini dikenal adanya beberap kategori yang menandai ideal tidaknya suatu kawasan konservasi baik nasional, atau daerah.
Terdapat tujuh kategori ideal kawasan konservasi perairan yakni perencanaan dan disain kawasan, pelibatan stakeholder, keatuhan dan penegakan hukum, kepatuhan dan penegakan hukum, monitoring dan evaluasi, pengembangan ekonomi berkelanjutan, operasional lapangan, serta manajemen administrasi dan keuangan. Mengetahui kategori tersebut membantu pengelola untuk mengidentifikasi kondisi yang terdapat pada KKP tentang apa yang kurang atau perlu dibenahi dan dikembangkan.
b. Tujuan
Tulisan ini ditujukan untuk menjadi bahan informasi dan perbandingan dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi perairan dan untuk menjadi rule dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan termasuk rencana pencadangan suatu kawasan untuk dibentuk menjadi KKP.

 II.  TUJUH KATEGORI PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Mengelola sebuah kawasan konservasi  merupakan sebuah proses panjang untuk sampai pada tujuan besar pengelolaan. Berbagai kawasan konservasi di tanah air mengalami proses panjang untuk sampai pada pencapaian tujuan-tujuan pembentukan dan pengelolaannya. Dimulai dari perencanaan untuk dicadangkan, lalu pencadangan dan memperoleh legalitas dan pengakuan, kemudian pengelolaan sumberdaya secara minimu, lalu meningkat menjadi pengelolaan sumberdaya secara optimum, sampai kepada level tinggal landas dimana KKP sudah memperoleh berbagai bonus dari pengelolaan. Proses-proses tersebut membutuhkan waktu yang bisa sampai berpuluh tahun. Untuk memudahkan proses pengelolaan suatu kawasan maka penting untuk diketahui tentang kategori-kategori pengelolaan KKP yang ideal ada dalam pengelolaan suatu kawasan konservasi.
 1. Perencanaan dan desain Kawasan Konservasi Perairan (KKP)
Suatu wilayah yang akan dijadikan kawasan konservasi penting memiliki rencana kawasan dan desain kawasan. Perencanaan kawasan akan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan KKP. Di dalam perencanaan terdapat desain KKP yang akan dibentuk dan dikelola. Karakteristik setiap wilayah perairan cenderung berbeda dengan wilayah perairan lainnya, hal ini mempengaruhi perencanaan kawasan.
Gambar 1. Sistem Zonasi Jejaring KKPD KAIMANA
Perencanaan dan desain KKP akan menggambarkan visi yang akan dicapai dari pegelolaan KKP tersebut. Misalnya suatu kawasan direncanakan untuk menjadi wisata bahari untuk kesejahteraan masyarakat maka desainnya akan banyak menggarisbawahi hal-hal yang berhubungan dengan wisata bahari. Demikian pula halnya KKP yang direncanakan untuk menjaga stok biodiversity akan memiliki desain yang menitikberatkn pada penjagaan stok sumberdaya. Desain kawasan juga akan mengcover seluruh spot yang memiliki peran dalam pencapaian tujuan pengelolaan.
Perencanaan dan desain KKP idealnya lahir melalui pembicaraan bersama antara seluruh masyarakat atau perwakilan masyarakat dengan segenap stakeholder yang ada dalam kawasan. Karena terdapat sangat banyak kepentingan di dalam suatu kawasan. Dengan demikian, desain yang lahir merupakan harmonisasi berbagai kepentingan stakeholder untuk pencapaian tujuan keuntungan bersama baik secara jangkan pendek maupun jangka panjang. Hal ini juga menghindari munculnya masalah didalam pengelolaan nantinya.
Suatu rancangan zonasi perairan adalah wujud perencanaan dan desain kawasan konservasi perairan. Zonasi yang baik merupakan upaya penataan ruang di wilayah pesisir dan perairan untuk kepentingan konservasi sumberdaya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan para stakeholder. Tujuan zonasi akan bisa tercapai jika perencanaan dan desainnya baik dan benar. Dari rencana zonasi, akan memuat berbagai hal pengelolaan terutama batas-batas wilayah perairan dan segala aturan yang terkait didalamnya. Pencapaian tujuan zonasi tersebut dipengaruhi oleh berbagai hal di dalam pengelolaan kawasan konservasi seperti kepatuhan terhadap aturan, monitoring dan evaluasi, serta aspek pendanaan dan administrasi. Dan satu hal penting yang tidak bisa dilupakan adalah aspek ekonomi berkelanjutan dari masyarakat di dalam kawasan. Hal-hal tersebut akan dibahas kemudian.
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan dalam rangka perencaaan dan desain KKP adalah apakah KKP itu penting bagi masyarakat setempat atau tidak. Pertanyaan itu sebaiknya diajukan pada saat lokakarya atau berkumpul dengan masyarakat. Jika jawabannya tidak penting, maka kemungkinan masyarakat membutuhkan sosialisasi yang baik dari stakeholder tentang pentingnya KKP bagi mereka. Setelah masyarakat merasakan bahwa KKP adalah kebutuhan yang penting bagi mereka maka mayarakat itupun dengan mudah bisa diajak untuk merumuskan perencanaan dan desain KKP mereka. Masyarakat adalah elemen yang paling mengenal karakter wilayah mereka dan sumberdaya yang ada di dalamnya. Karena masyarakatlah yang dalam kurun waktu lama bahkan turun temurun telah bergaul dengan kawasan tersebut berikut berbagai sumberdaya yang ada di dalamnya. Masyarakat juga mengenal dengan baik batas-batas wilayah serta karakter yang terdapat di setiap wilayah tersebut. Oleh karena itu sangat penting membaca kebutuhan masyarakat sebelum membuat perencanaan dan desain KKP. Dengan bersama masyarakat maka rencana pengelolaan akan lebih realistis tercapai karena mereka merupakan salah satu aktor penentu tercapainya tujuan pengelolaan tersebut.

2. Pelibatan Stakeholder
Stakeholder atau para pihak merupakan segenap elemen yang punya kepentingan terhadap sesuatu baik dalam hubungannya dengan ruang ataupun waktu. Stakeholder dalam suatu kawasan atau wilayah perairan termasuk di dalamnya masyarakat pelaku utama (nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasara skala kecil), pelaku usaha perikanan maupun masyarakat tani/kebun di pesisir dan pariwisata. Stakeholder juga termasuk pemerintah pusat dan daerah dengan berbagai jenis institusinya seperti kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda), perindustrian perdagangan dan koperasi, serta perhubungan. Stakeholder juga mencakup berbagai lembaga non pemerintah atau LSM (Non government organization) terutama yang membidangi tentang pengelolaan kawasan konservasi perairan. Stakeholder juga mencakup lembaga-lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang terdapat di dalam kawasan atau memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut, serta lembaga-lembaga masyarakat seperti lembaga adat dan sejenisnya yang turut memiliki andil dalam mempengaruhi perilaku dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
Terdapat berbagai LSM atau NGO yang bergerak dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan. Ada yang wilayah kerjanya lokal dan ada pula yang sampai di tingkat internasional. NGO ini banyak melakukan pengkajian dan pendampingan ke masyarakat secara intens dalam membangun kawasan mereka. Sebagian NGO berkantor atau memiliki pos-pos di masyarakat sehingga familiar bagi masyarakat. Ada pula yang secara tidak langsung memback-up masyarakat tanpa masyarakat ketahui. Selain dengan masyarakat terdapat pula NGO yang membangun kapasitas aparat atau pengelola kawasan itu sendiri seperti Starling Resources yang berkantor di Bali. Bagi penggiat kawasan konservasi perairan tentu familiar dengan NGO seperti CI (Conservation International), WWF (World Wide Foundation), CTC (Coral Triangle Center), TNC (The Nature Conservancy), RARE, Terangi (Terumbu Karang Indonesia) dan berbagai NGO lainnya. Bahkan saat ini NGO konservasi tergabung dalam MPAG atau Marine Protected Area Governance.
Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, mulai dari proses pencadangan dan perencanaan serta pembuatan desainnya harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di tempat itu. Biasanya kegiatan kumpul bersama dalam lokakarya dan sejenisnya difasilitasi oleh NGO/LSM bekerjasama dengan lembaga pemerintah tertentu dan mengundang berbagai stakeholder terkait. Keterlibatan stakeholder akan mematangkan proses perencanaan dan mengeliminir kemungkinan masalah dan konflik yang bisa muncul kemudian.
Pelibatan stakeholder juga akan mengefektifkan pengelolaan serta mengefisienkan anggaran. Dalam pertemuan-pertemuan bersama antara stakeholder akan memunculkan keinginan mengsinkronisasikan berbagai program dari para pihak baik program kerja lembaga pemerintah, NGO atau program masyarakat. Sebaliknya jika proses perencanaan dan pengelolaan tidak melibatkan stakeholder maka capaian pengelolaan juga tidak akan maksimal bahkan berpeluang menemui hambatan yang akan menggagalkan pencapaian tujuan pengelolaan kawasan itu sendiri. Tanpa pelibatan stakeholder maka pengelolaan akan menjadi parsial dan berjalan lambat serta tidak maksimal.
Apa langkah yang tepat agar semua stakeholder mau dan bisa terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi? Pertama yang harus dilakukan oleh pihak yang menggagas pencadangan kawasan adalah mengidentifikasi dengan detail stakeholder yang ada. Termasuk didalam bagian ini adalah mengidentifikasi kepentingan setiap stakeholder dan peluang keterlibatan mereka dalam pengelolaan kawasan. Tujuan identifikasi tersebut adalah agar kehadiran mereka tidak sekedar menjadi pelengkap tetapi semua memiliki peran penting dan mereka merasa dibutuhkan untuk kesuksesan pengelolaan kawasan konservasi. Selanjutnya mengundang mereka pada pertemuan perdana dengan agenda yang sudah dibatasi agar pertemuan tersebut efektif dan tidak membosankan bagi stakeholder. Hal pertama yang penting dilakukan pada pertemuan perdana adalah penyampaian pentingnya kawasan konservasi perikanan serta pentingnya motivasi dan visi bersama untuk pencapaian tujuan pengelolaan. Langkah ketiga adalah pelibatan setiap stakeholder dalam action plan yang disusun bersama oleh seluruh stakeholder.
Ada hal yang sering dilupakan dalam pembicaraan tentang stakeholder pengelolaan kawasan konservasi yakni kaum wanita dan ibu-ibu nelayan. Peran wanita nelayan sering dianggap sudah terwakili secara penuh oleh para nelayan (suami) mereka. Padahal sesungguhnya sudut pandang mereka bisa saja berbeda, termasuk apa yang dominan mereka alami dan rasakan berbeda dengan dunia suami mereka. Mereka memiliki pemikiran dan harapan sendiri tentang keluarga dan anak-anak mereka serta kehidupan ekonomi rumah tangga mereka. Kaum wanita nelayan juga memiliki ide tentang ekonomi kreatif yang bisa mereka kembangkan untuk membantu suaminya menghidupi keluarga. Hal-hal itu bisa saja luput dari perhatan ketika wanita nelayan tidak dilibatkan sebagai salah satu dari stakeholder yang punya peranan dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan.

3. Kepatuhan dan Penegakan Hukum
Hukum adalah masalah yang cukup krusial di Negara kita saat ini. Kewibawaan hukum sedikit banyak tergerus oleh perilaku sebagian aparat penegak hukum yang mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum itu sendiri. Dalam dunia perikanan kita mengenal hukum batas daerah penangkapan atau zona penangkapan, juga mengenal aturan tentang alat tangkap yang boleh dan tidak boleh digunakan didaerah tertentu, serta hukum tentang spesies yang dilindungi. Tetapi faktanya banyak sekali illegal fishing yang terjadi di depan mata masyarakat itu sendiri dan kurangnya upaya penegakan hukum yang serius dari aparat. Hal tersebut secara otomatis menumbuhkan keberanian masyarakat untuk ikut melanggar ketika orang lain disekitarnya berani melakukan pelanggaran dan tidak mendapat sangsi apa-apa. Minimal masyarakat akan apatis dan tidak mau tau dengan kondisi lingkungan ketika berulang-ulang bentuk palanggaran mereka saksikan.
Di dalam masyarakat sesungguhnya sudah terdapat hukum atau aturan yang mereka patuhi secara turun temurun atau yang kita kenal dengan kearifan lokal. Di dalam masyarakat juga biasanya terdapat pranata hukum atau aparat hukum yang disegani dan dipatuhi oleh masyarakat seperti tokoh adat atau tokoh agama. Kehidupan masyarakat berjalan harmonis dengan aturan-aturan tersebut, sampai aturan-aturan tersebut dilanggar oleh masyarakat dari luar yang tidak tahu tentang aturan tersebut atau karena tidak memiliki keterikatan dengan daerah tersebut. Pada konteks ini maka dibutuhkan payung hukum yang lebih besar untuk mengcover wilayah yang lebih luas, serta butuh penguatan dari pemerintah agar aparat penegak hukum dari pemerintah bisa terlibat dalam upaya penegakan hukum tersebut.
Aturan yang berasal dari kampung cenderung efektif untuk dijalankan karena secara pilosofis lahir dari kondisi mereka dan harapan kondisi ideal yang akan mereka capai ketika aturan itu ditegakkan. Namun aturan tersebut harus disoalisasikan bukan hanya secara internal masyarakat dalam kawasan itu sendiri tetapi secara eksternal harus tersosialisasi sehingga dipatuhi oleh masyarakat luar. Untuk mencapai hal tersebut peranan pemerintah dan LSM serta institusi pendidikan akan sangat membantu. Ketika sudah tersosialisasi maka aturan akan lebih mudah ditegakkan dan masyarakat punya acuan untuk penerapannya. Kumpulan aturan-aturan dari kampung-kampung itu akan membentuk sebuah aturan makro pengelolaan kawasan secara luas.
Menurut Anonim (2013) yang dimodifikasi dari Oposa (1996) ada empat prinsip dasar pada penegakan hukum yaitu :
1. Hukum adalah perjanjian pada seperangkat aturan yang tujuannya harus dianggap sebagai keinginan dan didukung oleh individu dan masyarakat secara keseluruhan. Pada umumnya, hukum bertujuan untuk mempromosikan ‘kebiasaan baik.” Hukum bisa dilaksanakan lebih baik dan lebih efektif jika individu memahami dan menghargai alasan adanya hukum.
2. Pemasaran dan pendidikan tentang hukum pesisir. ‘Menjual hukum’ sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Orang-orang akan jauh lebih mematuhi aturan jika mereka (a) menyadari bahwa aturan itu ada, (b) mampu memahami, dan setuju dengan, alasan yang mendasari aturan, dan (c) menyadari bahwa akan ada konsekuensi jika mereka melanggar aturan itu. Orang harus disadarkan mengapa hukum tersebut ada, serta konsekuensi dari tindakan merekajika mereka melanggarnya.
3. Hukuman yang tepat harus dilaksanakan untuk mencegah perilaku ilegal. Penuntutan terhadap pelanggar yang terbukti secara hukum adalah penting. Proses penuntutan peradilan berfungsi sebagai alat untuk mengubah perilaku.
4. Faktor sosial budaya harus dipertimbangkan dalampelaksanaan hukum. Atribut budaya khusus, seperti yang kadang-kadang bersifat sangat pribadi tentang hubungan antara penegak dan pelanggar, dan faktor-faktor seperti “kehilangan muka” dan menghindar dari penghinaan publik, harus dipahami dan dimasukkan ke dalam rancangan pendekatan penegakan
Keberadaan aturan serta kepatuhan terhadap aturan tersebut akan mendukung pengelolaan kawasan konservasi perairan berjalan dengan baik. Semua perencanaan dan desain pengelolaan kawasan hanya akan berjalan efektif jika ada kepatuhan terhadap hukum. Sumberdaya alam sangat rentan terhadap degradasi oleh eksploitasi, apalagi dengan motivasi masyarakat untuk alasan ekonomi dan bertahan hidup. Dengan adanya aturan yang ditegakkan maka akan meminimalisir pelanggaran dan meminimalisir tingkat kerusakan sumberdaya.

4. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi adalah maintenance dari program pengelolaan kawasan konservasi perairan. Monitoring atau pemantauan adalah kegiatan melihat proses pengelolaan kawasan dan menyesuaikannya dengan pencapaian tujuan pengelolaan berkelanjutan. Dari hasil pemantauan akan diketahui ada tidaknya perubahan yang terjadi pada sumberdaya berdasarkan rentang waktu periode pemantauan dan seberapa besar perubahan yang terjadi jika ada.

            Monitoring dan evaluasi membutuhkan kapasitas yang memadai dari pemantau. Kapasitas pemantauan dan evaluasi adalah kemampuan membaca kondisi sumberdaya yang dikelola dan perubahan yang terjadi. Hal ini membutuhkan skill pemantauan atas tiga aspek utama pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif, yang menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30 Tahun 2010 tiga aspek tersebut yakni aspek tata kelola, aspek sosial ekonomi dan budaya, serta aspek biofisik. Tata kelola di antaranya meliputi peningkatan SDM, kelembagaan dan administrasi, aturan, infrastruktur, kemitraan, jejaring dan pendanaan, serta monitoring dan evaluasi. Aspek sosial ekonomi dan budaya meliputi pengembangan sosial ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pelestarian adat dan budaya serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan aspek biofisik meliputi perlindungan serta rehabilitasi habitat dan populasi ikan, pemanfaatan sumberdaya ikan, penilitian dan pengembangan, pariwisata alam dan jasa lingkungan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring dan evaluasi.
Ketiga aspek tersebut merupakan hal yang sangat kompleks, sehingga pekerjaan monitoring dan evaluasi harus dikerjakan bersama oleh stakeholder. Khusus untuk pemantauan biofisik juga dibutuhkan keterampilan membaca kondisi biofisik dengan memahami kriteria baku kondisi sumberdaya seperti yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang kriteria baku kerusakan mangrove, karang, padang lamun dan baku mutu air laut.
Selain pengetahuan tentang cara pengambilan data di lapangan, monitoring dan evaluasi juga membutuhkan pengetahuan tentang tata cara mengelola data (input, analisis dan interprestasi). Selanjutnya tim monitoring dan evaluasi juga harus punya pengetahuan tentang cara penulisan laporan dan mengkomunikasikan hasil monitoring dan evaluasi tersebut kepada stakeholder terkait. Tujuan monitoring dan evaluasi adalah menjadi bahan informasi untuk pengambilan keputusan tentang pola pengelolaan apakah perlu perubahan atau tidak.
Monitoring dan evaluasi akan menjadi perangkat yang mengingatkan pengelola tentang kondisi baik atau buruk yang terjadi. Kondisi seperti ambang batas perubahan yang ditoleransi atau LAC (limit of acceptable change) atau standar perubahan yang ditetapkan atas sumberdaya, hanya bisa diketahui melalui kegiatan monitoring (Agussalim dalam www.bp3ambon-kkp.org, 2014). Perbaikan dan percepatan pengelolaan juga bisa diperoleh dari informasi hasil monitoring dan evaluasi.

5. Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan
Suatu kawasan konservasi perairan sebagai wilayah yang berada pada pesisir dan laut pada umumnya memiliki potensi sumber ekonomi berkelanjutan. Pesisir dan laut secara umum memiliki potensi perikanan, pariwisata bahari dan jasa. Potensi tersebut jika dikelola dengan baik akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang baik dan berkelanjutan bagi masyarakat kawasan konservasi.
1. Budidaya Ikan dan Rumput Laut

Potensi perikanan yang baik untuk dikembangkan menjadi aktivitas ekonomi berkelanjutan di antaranya budidaya ikan dan rumput laut. Ikan yang bisa dibudidayakan banyak jenisnya tergantung karakteristik wilayahnya serta nilai ekonomis jenis tersebut, misalnya kerapu, bobara/kuwe, dan jenis ikan lainnya termasuk udang, dan kepiting. Dari hasil budidaya perikanan masyarakat akan memiliki pendapatan yang baik dan berkelanjutan. Pengetahuan tentang budidaya ikan akan menjadi alternative yang sangat baik bagi masyarakat nelayan yang selama ini hanya bisa melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Gambar 2. Budidaya ikan dan rumput laut
2. Pengolahan Hasil Perikanan
Pengolahan hasil perikanan menjadi berbagai jenis olahan juga menjadi alternatif kegiatan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat kawasan konservasi perairan. Ikan hasil tangkapan nelayan bisa diolah oleh ibu dan wanita nelayan menjadi berbagai jenis olahan seperti abon, nugget, bakso, otak-otak, kerupuk, sosis, serta berbagai diversifikasi olahan ikan lainnya. Termasuk didalam berbagai jenis olahan tersebut adalah olahan rumput laut menjadi dodol, permen, manisan, selai, cendol, bahkan sabun, yogurt, saos, nata, biscuit dan sebagainya yang semuanya berbahan dasar rumput laut.
Gambar 3. Pengolahan Hasil Perikanan
3. Pengolahan Hasil Pertanian/Perkebunan
Wilayah pesisir tidak hanya menyediakan produk perikanan dan laut, tetapi dipesisir juga terdapat pertanian dan perkebunan. Sebagian masyarakat di kawasan konservasi biasanya tetap mempertahankan ketergantungan sumber pendapatan mereka pada aktivitas bertani atau berkebun. Sebagian lagi menjadikan aktivitas pertanian sebagai alternative atau sambilan ketika sedang tidak melaut. Berbagai jenis hasil pertanian menjadi bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat baik didalam kawasan konservasi maupun masyarakat secara luas. Produk pertanian terseut selain dijual utuh atau mentah juga potensial diolah menjadi berbagai jenis olahan yang bisa menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat. Contohnya di Kaimana masyarakat mengolah buah merah menjadi minyak buah merah yang memilikki banyak khasit untuk kesehatan. Meskipun harganya mahal tetapi buah merah diminati pengunjung Kaimana karena minyak tersebut sulit ditemukan di daerah lain. Terdapat juga sirup dari mangrove, serta berbagai jenis madu berkualitas tinggi seperti yang banyak dijual di Wakatobi. Masih banyak contoh lain yang bisa dimunculkan sebagai bukti bahwa produk pertanian/perkebunan pesisir kawasan konservasi memiliki potensi ekonomi berkelanjutan.
Gambar 4. Pengolahan Hasil Pertanian/Perkebunan
4. Pariwisata (alam, budaya dan kuliner)
Pariwisata menjadi salah satu komoditas yang berperan strategis dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat kawasan konservasi perairan. Hal itu karena pariwisata selain menjadi salah satu produk yang dijual oleh masyarakat, pariwisata sekaligus menjadi pemasok konsumen (pembeli) bagi produk yang dihasilkan oleh masyarakat seperti ikan hasil tangkapan nelayan atau hasil olahan masyarakat baik olahan ikan, rumput laut, maupun olahan hasil pertanian/perkebunan. Produk pariwisata itu sendiri terbagi dalam berbagai jenis yakni wisata alam, wisata budaya, dan wisata kuliner khas daerah.
Gambar 5. Pariwisata (alam, budaya dan kuliner)
Wilayah pesisir dan laut di nusantara menyajikan berbagai jenis keindahan alam yang berpotensi mengundang wisatawan. Keindahan alam itu terbentang mulai dari keindahan pantai dan pasir putihnya dengan berbagai flora dan fauna di sekitarnya sampai pada keindahan terumbu karang dengan berbagai jenis ikan warna warni didalamnya. Keragaman budaya di nusantara juga menjadi daya tarik wisata bernilai tinggi dan sebagian besar budaya tersebut berbasis pada budaya bahari sehingga menjadi paket tak terpisahkan dari kegiatan wisata bahari. Berbagai citarasa makanan khas daerah di tanah air juga menjadi potensi wisata, karena sebagian besar pengunjung memiliki keinginan mencoba cita rasa baru yang berasal dari daerah yang baru dikunjunginya, sehingga menjadi pelengkap kegiatan wisata yang dilakukannya.
Berbagai jenis kerajinan souvenir bisa menjadi pelengkap kegiatan wisata yang terdapat di dalam KKP. Souvenir kreasi masyarakat dalam kawasan akan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan menjadi pelengkap perjalanan para pengunjung. Bagian yang tak terlewatkan dari setiap pegunjung adalah cinderamata dari daerah tersebut. Peluang pendapatan tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Peluang itu dapat dimanfaatkan masyarakat maka perlu pembekalan keterampilan bagi masyarakat.
5. Jasa (transportasi laut, guide, dan bengkel laut)
Ketika suatu kawasan konservasi menawarkan kegiatan pariwisata maka akan tumbuh lagi suatu peluang ekonomi bagi masyarakat yakni jasa. Produk jasa yang bisa dijual masyarakat di kawasan konservasi adalah jasa transportasi. Sebagai wilayah perairan, maka transportasi laut berupa kapal, speed boat, perahu dan sejenisnya memegang peranan kunci untuk berbagai hal terutama untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jasa transportasi tidak harus selalu disiapkan oleh pemerintah. Masyarakat bisa mengambil peluang tersebut dengan menyiapkan jasa angkutan yang akan disewa oleh pengguna untuk mengantarnya sampai ke daerah tertentu. Contoh hal ini di antaranya terdapat di Raja Ampat, dimana pengunjung menggunakan jasa speed boat yang mengantar mereka ke spot-spot wisata seperti Wayag, Sayang, Pianemo dan spot wisata lainnya.
Kegiatan wisata bahari juga membutuhkan guide yang bisa melibatkan masyarakat lokal. Masayarakat selaku orang yang paling mengenal seluk beluk dan karakter wilayah setempat merupakan guide yang paling tepat (asal terlatih dan professional). Masyarakat bisa menjadi guide yang mengantar pengunjung ke spot-spot wisata, termasuk menjadi guide selam untuk wisata bawah air.
Lalu lintas yang terjadi di wilayah kawasan konservasi perairan otomatis membutuhkan jasa perbaikan alat transportasi laut atau bengkel laut. Kerusakan mesin atau bagian tertentu pada speed boat, kapal atau perahu besar kemungkinannya terjadi di laut. Kondisi demikian sangat membutuhkan bengkel laut. Bengkel laut bisa statis tetapi jika dinamis akan lebih baik, agar bisa mendatangi kendaraan laut yang sedang membutuhkan perbaikan.
Seluruh potensi ekonomi tersebut bisa dibangun dengan membekali masyarakat dengan kapasitas yang sesuai kebutuhan mereka. Pihak pemerintah dan NGO serta berbagai stakeholder bisa bekerjasama dalam pembangunan kapasitas yang dibutuhkan masyarakat yang didahului dengan lokakarya perencanaan pengembangan kapasitas pengelolaan wilayah konservasi perairan.
Gambar 6. Jasa (transportasi laut, guide, dan bengkel laut)
6. Operasional Lapangan
Pengelolaan kawasan konservasi perairan sangat bergantung pada operasional lapangan yang meliputi pengawasan dan patroli. Operasional lapangan membutuhkan dana yang cukup besar dan komponen pendukung yang harus memadai. Operasional lapangan berkembang seiring perkembangan pengelolaan kawasan konservasi. Bisa dimulai dengan membentuk kelompok-kelompok masyarakat pengawas atau Pokmaswas, selanjutnya mengidentifikasi kebutuhan untuk pengawasan dari Pokmaswas tersebut. Kebutuhan akan pos pengawasan, speedboat pengawasan atau perangkat pengawasan seperti HT (handy talk), senjata api, GPS dan sebagainya bisa secara perlahan dipenuhi satu persatu berdasarkan prioritas dan kemampuan dana pengelolaan.
Menurut Anonim (2013) pengawasan melibatkan peraturan dan pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan untuk memastikan bahwa perundang-undangan nasional, kondisi akses, dan tindakan pengelolaan yang diamati. Komponen pengawasan dalam pemantauan, pengendalian dan pengawasan atau MCS (Monitoring, Control and Surveillance) memerlukan personil perikanan yang tidak hanya mengumpulkan data untuk aspek pemantauan MCS selama tugas pengawasan mereka, tetapi juga dapat berkomunikasi dengan dan mendidik para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan konservasi partisipatif. Orang ini harus memiliki perlengkapan yang sesuai dan fasilitas, dana operasi dan pelatihan baik untuk mendorong kepatuhan sukarela dan untuk menegakkan hukum bila diperlukan. Pengawasan biasanya merupakan komponen terbesar dan paling mahal untuk didanai. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa sumber daya tidak dieksploitasi berlebihan, perburuan diminimalkan dan pengaturan pengelolaan dilaksanakan.
Jika ditarik kesumberdaya perikanan saja maka upaya meningkatkan kemampuan pengawasan dan penegakan hukum menurut Anonim (2013) melalui kegiatan, antara lain:
– Meningkatkan kegiatan pengawasan;
– Meningkatkan jumlah dan kemampuan petugas pengawasan perikanan dan penyelidik perikanan
– Mengembangkan fasilitas dan prasarana pengawasan perikanan, termasuk pembangunan kapal pengawasan yang baru dan pengembangan Sistem Pemantauan Kapal
–  Membentuk unit pelaksana teknis untuk pengawasanperikanan
–  Membentuk pengadilan perikanan
–  Membentuk forum koordinasi nasional untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum perikanan
–  Mengembangkansistem pengawasan perikananberbasis masyarakat
Suatu kawasan konservasi perairan yang telah memiliki perangkat pengawasan yang beroperasi dengan akan sangat mendukung pencapaian tujuan pengelolaan karena pengawasan yang baik akan mencegah kerusakan sumberdaya. Jika suatu kawasan konservasi belum memiliki kelengkapan operasional lapangan maka seluruh stakeholder harus memikirkan dan berupaya bersama untuk secara bertahap mengefektifkan operasional lapangan bisa berjalan dengan baik.

7Manajemen Administrasi dan Keuangan
Administrasi dan aspek finansial adalah salah satu faktor penentu pengelolaan kawasan konservasi perairan meskipun bukan satu-satunya tetapi tanpanya hampir semua aspek tidak bisa berjalan dengan baik. Aspek keuangan bukan hal yang sulit diperoleh oleh pengelola KKP tetapi aspek adminstrasi dan pengelolaan keuangan yang baik butuh keterampilan dan pendampingan dari NGO yang membidangi hal tersebut.
Keuangan kawasan konservasi bisa bersumber dari dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, bahkan dari bantuan badan internasional. Sumber keuangan kawasan konservasi juga bisa berasal dari entrance fee atau tarif masuk kawasan seperti yang berlaku di Raja Ampat Papua Barat yang sekian persen tarif masuknya adalah untuk pengelolaan kawasan konservasi.
Sumber keuangan pengelolaan kawasan konservasi perairan atau sumber pendanaan kawasan perlindungan menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2014) Ada 3 kategori yaitu (a) anggaran pemerintah, (b) kontribusi eksternal, (c) pendanaan lokal. Untuk memperoleh pendanaan secara berkelanjutan, para pemangku kepentingan (stakeholders) harus mempunyai komitmen meningkatkan alokasi pendanaan untuk pembentukan clan pengelolaan secara efektif kawasan perlindungan. Kontribusi sumber-sumber pendanaan lokal perlu ditingkatkan. Salah satu sumber dana lokal potensial adalah merealokasi sebagian dana subsidi yang saat ini diberikan pemerintah untuk pemanfaatan sumber daya alam menjadi dana konservasi. http://www.menlh.go.id/pendanaan-kawasan-perlindungan-di-indonesia/
Administrasi dan pengelolaan keuangan untuk kegiatan pengelolaan kawasan konservasi harus tertata dengan baik mengingat jangka waktu pengelolaan cenderung berjangka panjang. Selain itu banyaknya stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan bisa bermakna banyaknya kepentingan yang menunggu bagian kucuran dana. Oleh karenanya adminstrasi keuangan harus benar-benar berjalan baik, transparan dan senantiasa bisa dimonitor. Agar adminstrasi keuangan pengelolaan KKP bisa berjalan dengan baik maka pengelola harus mendapat pembekalan (capacity building) dan pendamipngan dari pemerintah maupun NGO. Starling Resources dan RARE adalah NGO yang focus pada pendampingan aparat pengelola kawasan konservasi.









III. KESIMPULAN DAN SARAN
a. Kesimpulan
Pengelolaan kawasan koservasi perairan (KKP) yang ideal memang layaknya menerapkan tujuh kategori pengelolaan yang baik. KKP harus memiliki perencanaan dan desain kawasan konservasi perairan yang akan mengarahkan pada tercapainya visi dan tujuan pembentukan KKP tersebut. Dalam pengelolaan KKP harus melibatkan seluruh stakeholder yang terkait agar memudahkan proses pengelolaan, sinkronisasi program, pengefektifan pembiayaan dan mengeliminir masalah-masalah konflik kepentingan yang bisa terjadi dalam pengelolaan kawasan.
Pengelolaan KKP akan berlangsung dengan baik jika ada kepatuhan dan uopaya penegakan hukum dan aturan yang berlaku. Hukum yang berlaku idealnya adalah hukum yang bersinergi dan lahir dari masayarakat dan seluruh stakeholder yang ada dalam kawasan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan juga membutuhkan monitoring dan evaluasi. Selain itu monitoring dan evaluasi akan senantiasa mengontrol kesesuaian proses pengelolaan dengan tujuan dan target pengelolaan KKP yang sudah dirumuskan. Aspek yang dimonitor dan dievaluasi adalah aspek tata kelola, aspek social ekonomi dan budaya serta aspek biofisik yang terdapat di kawasan.
Suatu kawasan perairan yang dikonservasi harus tetap memperhatikan aspek ekonomi berkelanjutan dari masyarakat. Pengembangan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat di KKP bisa dibangun melalui pembangunan kapasitas masyarakat untuk bisa melakukan budidaya perikanan dan rumput laut, pengolahan hasil perikanan dan rumput laut, pengolahan hasil pertanian/perkebunan, pariwisata, jasa transportasi dan jasa bengkel laut serta berbagai pengembangan ekonomi alternative lainnya.
Operasional lapangan berupa pengawasan dan patroli dalam KKP adalah bagian yang memegang peranan kunci keberlangsungan pengelolaan.Pengawasan biasanya merupakan komponen terbesar dan paling mahal untuk didanai. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa sumber daya tidak dieksploitasi berlebihan, perburuan diminimalkan dan pengaturan pengelolaan dilaksanakan.
Administrasi dan keuangan menjadi penentu dari enam kaegori lainnya sebagai penggerak setiap aktivitas yang terkait dengan pengelolaan KKP. Pendanaan pengelolaan KKP bisa bersumber dari anggaran pemerintah, kontribusi eksternal, atau pendanaan lokal. Untuk memperoleh pendanaan secara berkelanjutan, para pemangku kepentingan (stakeholders) harus mempunyai komitmen meningkatkan alokasi pendanaan untuk pembentukan dan pengelolaan secara efektif KKP. Kontribusi sumber-sumber pendanaan lokal jua perlu ditingkatkan
b. Saran
Tujuh kategori pengelolaan KKP tersebut adalah kategori yang harus terpenuhi untuk keberhasilan pengelolaan KKP. Kategori tersebut hanya bisa dilakukan dengan baik jika pengelola dan segenap stakeholder KKP memiliki kapasitas untuk pengelolaan tersebut. Karena itu dibutuhkan identifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas pengelolaan melalui lokakarya dan selanjutnya melakukan pembangunan kapasitas melalui sosialisasi, penyuluhan, pedidikan, pelatihan, bimtek, magang, studi banding dan sebagainya, yang diperlukan untuk pengelolaan. Selain pembangunan kapasitas, juga sebaiknya dilakukan pendampingan dan penjadwalan pertemuan berkala para stakeholder dalam KKP.
*) Penulis adalah trainer konservasi perikanan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Ambon

Daftar Pustaka
Anonim, 2013. Melaksanakan Aturan dan Perundang-Undangan Perikanan. Bahan Ajar Diklat Konservasi (Perikanan Berkelanjutan)
http://www.bphn.go.id/data/documents/10pm030.pdf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/MEN/2010 Tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. Diakses pada tanggal 5 Desember 2014.
http://www.kkp.go.id/stp/index.php/arsip/c/834/. Sejarah Perkembangan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia. Diakses pada tanggal 4 Desember 2014.
http://www.menlh.go.id/pendanaan-kawasan-perlindungan-di-indonesia/. Pendanaan Kawasan Perlindungan. Diakses pada tanggal 5 Desember 2014.


KANDUNGAN TOTAL PADATAN TERSUSPENSI, BIOCHEMICAL OXYGEN DEMAND DAN CHEMICAL OXYGEN DEMAND SERTA INDEKS PENCEMARAN SUNGAI KLAMPISAN DI KAWASAN INDUSTRI CANDI, SEMARANG



ABSTRAK
Sungai seringkali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir dari limbah hasil kegiatan manusia, yang dapat menambah beban pencemaran. Masukan bahan-bahan dari luar baik yang berguna bagi peningkatan kondisi perairan juga memberi dampak pada penurunan kualitas perairan bila badan sungai dimasuki oleh bahan-bahan tersebut dalam konsentrasi yang berlebih. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kandungan Total Padatan Tersuspensi (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), dan Chemical Oxygen Demand (COD) serta menentukan nilai Indeks Pencemaran (IP) dari Sungai Klampisan yang terletak di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Semarang. Penentuan lokasi pengambilan sampel (data primer) dengan cara melakukan observasi di sekitar aliran Sungai Klampisan yang bertujuan untuk mencari lokasi sebagai obyek pengambilan sampel parameter kualitas air. Pengambilan sampel pada Sungai Klampisan dilakukan pada tiga stasiun pengamatan. Stasiun pertama berada pada bagian upper stream sungai yang alirannya terletak sebelum sumber pencemar, stasiun kedua berada pada bagian mid stream sungai yang alirannya terletak dekat dengan sumber pencemar, stasiun ketiga berada pada bagian lower stream sungai yang alirannya terletak setelah sumber tercemar. Pengambilan air sampel dilakukan pada dua titik yang memiliki jarak yang sama pada lebar penampang sungai di setiap stasiun dengan dua kali pengulangan. Kandungan TSS paling tinggi terdapat pada bulan Februari 2014 di stasiun tiga yaitu 45 mg/l sementara kandungan BOD paling tinggi terdapat pada bulan Februari 2014 di stasiun satu yaitu 20,69 mg/l dan distribusi kandungan COD paling tinggi terdapat pada bulan Januari 2014 di stasiun satu yaitu 73,5 mg/l. Sungai Klampisan termasuk dalam kriteria tercemar ringan dengan nilai Pij berkisar antara 1,0 < Pij ≤ 5,0.
Kata Kunci: TSS, BOD, COD, Indeks Pencemaran (IP)
A.    PENDAHULUAN
       Secara umum menurut Lazaro (1990) dalam Anna (1999) sungai seringkali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir dari limbah hasil kegiatan manusia, yang dapat menambah beban pencemaran. Oleh karena itu perlu diketahui seberapa jauh daya tampung sungai terhadap beban pencemaran. Masukan bahan-bahan dari luar baik yang berguna bagi peningkatan kondisi perairan juga memberi dampak pada penurunan kualitas perairan bila badan sungai dimasuki oleh bahan-bahan tersebut dalam konsentrasi yang berlebih. Selain menurunkan kualitas perairan sungai hal ini akan sangat berdampak bagi kehidupan organisme yang terdapat di sepanjang aliran sungai tersebut sebagai akibat adanya masukan limbah secara terus menerus.
Semakin meningkatnya perkembangan industri baik industri migas, pertanian, maupun industri nonmigas lainnya, maka semakin meningkat pula tingkat pencemaran pada perairan, udara dan tanah yang disebabkan oleh hasil buangan industri-industri tersebut. Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh perkembangan industri tersebut perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan, termasuk baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu air laut, dan sebagainya (Fardiaz, 1992). Air dikatakan tercemar apabila air tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Polusi air adalah penyimpangan sifat-sifat air yang keadaan normal akibat terkontaminasi oleh material atau partikel, dan bukan dari proses pemurnian. Air sungai dikatakan tercemar apabila badan air tersebut tidak sesuai lagi dengan peruntukannya dan tidak dapat lagi mendukung kehidupan biota yang ada didalamnya.
Terjadinya suatu pencemaran di sungai umumnya disebabkan oleh adanya masukan limbah ke badan sungai (Azwir, 2006). Mengutip dari Surat Kabar Tribun Jateng tanggal 11 Juli 2013, bahwa puluhan warga Kampung Klampisan RW 08, Purwoyoso, Ngaliyan, Semarang, melakukan protes terhadap PT. Marimas di Kawasan Industri Candi, karena limbah marimas diduga mencemari Sungai Klampisan. Hal ini dikarenakan bau asam yang tercium dari Sungai Klampisan sehingga mencemari sumur sebagai sumber air bersih warga yang menyebabkan gangguan fungsi dari penggunaan air bersih tersebut. Berdasarkan isu diatas, maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui tingkat pencemaran air Sungai Klampisan dengan mengetahui kandungan padatan tersuspensi (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), dan Chemical Oxygen Demand (COD) di Sungai Klampisan serta menentukan nilai Indeks Pencemar (IP) nya didukung dengan pemeriksaan parameter fisika dan kimia lainnya. Hingga saat ini analisa IP pada Sungai Klampisan belum dilakukan, sehingga penelitian ini diharapkan sebagai penyusunan kebijakan pengelolaan limbah yang tepat bagi Kawasan Industri Candi yang berada di dekat Sungai Klampisan.
Sungai Klampisan, Ngaliyan, Semarang, mempunyai potensi tingkat pencemaran yang cukup tinggi karena terletak di daerah kawasan industri, yaitu Kawasan Industri Candi Semarang dan limbah yang diduga mencemari perairan sungai ialah limbah yang berasal dari PT. Marimas (berdasarkan isu dari sebuah surat kabar) yang termasuk dalam limbah industri pangan. Melihat kondisi tersebut maka perlu adanya penelitian yang dapat mengetahui kadar padatan tersuspensi (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) serta dapat menentukan nilai Indeks Pencemar (IP) dari Sungai Klampisan sehingga dapat dijadikan gambaran kondisi perairan Sungai Klampisan, agar perairan sungai dapat dimanfaatkan karena berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar, perairan Sungai Klampisan dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Parameter fisika dan kimia lainnya juga penting untuk dilakukan pemeriksaan kadarnya, antara lain: suhu air, kecerahan, arus, pH dan DO.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kadar padatan tersuspensi (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), dan Chemical Oxygen Demand (COD) serta dapat menentukan nilai Indeks Pencemar (IP) dari Sungai Klampisan yang terletak di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Semarang.

B.     MATERI DAN METODE PENELITIAN
1.      Materi Penelitian Materi penelitian yang digunakan berupa beberapa alat dan bahan. Alat-alat yang digunakan pada penelitian ini dalam pengukuran in situ antara lain pH paper digunakan untuk mengukur pH; termometer digunakan untuk mengukur suhu air; secchi disk digunakan untuk mengukur kecerahan dan kedalaman air; bola arus digunakan untuk mengukur arus, tongkat kayu dan meteran gulung digunakan untuk mengukur luas penampang sungai dalam pengukuran debit sungai serta DO meter digunakan untuk mengukur kadar DO.
Sedangkan alat-alat yang digunakan dalam analisa laboratorium antara lain botol sampel, botol DO, buret mikro 2 mL, pipet ukur 5 mL, erlenmeyer 125 mL, gelas piala 400 mL, dan labu ukur 1000 mL, timbangan analitik, magnetic stirrer, desikator, oven, gelas ukur, cawan alumunium, cawan Gooch, penjepit, kaca arloji dan pompa vacum. Bahan-bahan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain kertas saring, akuades, larutan pereaksi asam sulfat, larutan baku kalium dikromat, larutan indikator ferroin, larutan baku Ferro Ammonium Sulfat (FAS), asam sulfamat, larutan baku Kalium Hidrogen Ftalat (KHF), larutan buffer fosfat, larutan magnesium sulfat, larutan kalsium klorida, larutan suspensi bibit mikroba, larutan air pengencer, larutan glukosa-asam glutamat, larutan asam sulfat, larutan natrium sulfit, asam asetat, larutan kalium iodida 10%, larutan indikator amilum.
2.    Metode Penelitian Penentuan lokasi pengambilan sampel (data primer) dengan cara melakukan observasi di sekitar aliran Sungai Klampisan yang bertujuan untuk mencari lokasi sebagai obyek pengambilan sampel parameter kualitas air. Pengambilan sampel pada Sungai Klampisan dilakukan pada tiga stasiun pengamatan. Stasiun pertama berada pada bagian upper stream sungai yang alirannya terletak sebelum sumber pencemar (kawasan industri). Stasiun kedua berada pada bagian mid stream sungai yang alirannya terletak dekat dengan sumber pencemar. Stasiun ketiga berada pada bagian lower stream sungai yang alirannya terletak setelah sumber tercemar. Pengambilan air sampel dlakukan pada dua titik yang memiliki jarak yang sama pada lebar penampang sungai di setiap stasiun dengan dua kali pengulangan. Menurut SNI 03-7016-2004, Hasil pemeriksaan contoh gabungan tempat menunjukkan keadaan rata-rata dari suatu daerah atau tempat pemeriksaan. Metode pengambilan contoh gabungan tempat ini umumnya tidak dilakukan untuk pemeriksaan kualitas air danau atau waduk, sebab pada umumnya kualitas air danau/waduk menunjukkan gejala yang berbeda kualitasnya karena kedalaman atau lebarnya.
Pengukuran yang dilakukan secara in situ antara lain ialah pengukuran DO, suhu, kecerahan, kedalaman, arus, dan pH air. Selain itu juga dilakukan pengambilan sampel air untuk kemudian dilakukan analisa di laboratorium yaitu parameter TSS, COD, BOD. Pengambilan air sampel untuk parameter COD dan BOD menggunakan botol DO yang dilakukan di bawah permukaan air. Pada saat pengambilan air sampel ini harus dilakukan secara cermat agar tidak terdapat gelembung udara pada botol DO tersebut, setelah itu dilakukan analisa sampel dengan metode titrasi. Menurut Tebbut (1992) dalam Effendi (2003), selama proses inkubasi pada penentuan BOD, sama sekali tidak ada pasokan oksigen, baik dari proses difusi maupun dari fotosintesis. Pengambilan air sampel untuk parameter TSS menggunanakan botol sampel dengan volume 1,5 L yang selanjutnya dilakukan analisa sampel di laboratorium.
Pengamatan sifat fisik perairan sungai dilakukan dengan mengamati langsung kondisi perairan sungai. Sifat fisik perairan sungai yang diamati meliputi warna dan bau air serta tekstur, jenis dan bau substrat yang berada di perairan sungai tersebut.
Penggunaan lahan sepanjang sungai Klampisan sangat penting untuk diamati. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menduga faktor yang mempengaruhi kualitas air sungai. Pengamatan dilakukan langsung di daerah sekitar aliran sungai, apakah lahan sekitar sungai digunakan untuk lahan pemukiman, pertanian, peternakan, pembuangan sampah, rel kereta api, atau lain sebagainya disamping penggunaan lahan untuk industri pabrik. Dengan diketahuinya penggunaan lahan di sepanjang aliran sungai juga dapat memberikan informasi tentang sumber yang mencemari perairan sungai tersebut.
Data curah hujan harian didapatkan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Semarang dimulai dari tahun 2009 hingga tahun 2013. Data curah hujan diperlukan sebagai data penunjang kualitas air sungai (parameter fisika dan kimia) yang kemudian diketahui tingkat pencemarannya.
Air sampel yang telah diambil selanjutnya dilakukan analisa sampel agar diperoleh hasil untuk dilakukan analisa data pada setiap parameternya. Analisa sampel padatan tersuspensi total (Total Suspended Solid) secara gravimetric dilakukan menurut SNI 06-6989.3-2004. Analisa sampel Biochemical Oxygen Demand (BOD) secara titrimetric dilakukan menurut SNI 6989.72:2009. Analisa sampel Chemical Oxygen Demand (COD) secara titrimetric dilakukan menurut SNI 06-2420-1991.
Penentuan Indeks Pencemaran (IP)
PIj = m.............................................................................
(3)



Dimana m = faktor penyeimbang
Keadaan kritik digunakan untuk menghitung nilai m
PIj = 1,0 jika nilai maksimum Ci/Lij = 1,0 dan nilai rata-rata Ci/Lij = 1,0 maka


m = 1/ , maka persamaan (3) menjadi:

1,0 = m

.........................................................................................(4)


Pij =


Harga Pij ini dapat ditentukan dengan cara :
1.             Memilih parameter-parameter yang jika harga parameter rendah maka kualitas air akan membaik
2.             Memilih kosentrasi parameter baku mutu yang tidak memiliki rentang
3.             Menghitung harga Ci/Lij untuk tiap parameter ada setiap stasiun pengambilan sampel

4.             Untuk nilai kosentrasi parameter DO, yang menurun akan menyatakan tingkat pencemaran meningkat misal DO. Perlu ditentukan nilai teoritik atau nilai maksimum Cim (yang merupakan DO jenuh = 7). Kemudian nilai Ci/Lij hasil pengukuran digantikan oleh nilai Ci/Lij hasil perhitungan, yaitu:
(Ci/Lij)baru = Cim Ci
Cim – Lij

5.             Jika nilai baku Lij memiliki rentang - Untuk Ci < Lij rata-rata

(Ci/Lij)baru = Ci (Lij)rata-rata
(Lij)min – (Lij)rata-rata

- Untuk Ci < L ij rata-rata
(Ci/Lij)baru = Ci (Lij)rata-rata

(Lij)maks – (Lij)rata-rata

6.             Penggunaan nilai (Ci/Lij)hasil pengukuran kalau nilai ini kecil dari 1,0 dan penggunaan nilai (Ci/Lij) baru jika nilai (Ci/Lij) hasil pengukuran lebih besar dari 1,0. (Ci/Lij) baru = 1,0 + P. Log (Ci/Lij) hasil pengukuran. P adalah konstanta dan nilainya ditentukan dengan bebas dan disesuaikan dengan hasil pengamatan lingkungan dan atau persyaratan yang dikehendaki untuk suatu peruntukan (biasanya digunakan 5)

7.             Menentukan nilai rata-rata dan nilai maksimum dari keseluruhan Ci/Lij
8.             Menentukan harga Pij

Pij =

Metoda ini dapat langsung menghubungkan tingkat ketercemaran dengan dapat atau tidaknya sungai dipakai untuk penggunaan tertentu dan dengan nilai parameter-parameter tertentu. Standar baku mutu air (BMA) yang digunakan dalam penelitian ini adalah kriteria peruntukan air kelas II (PP 82/2001). Alasan penggunaan BMA tersebut karena kajian teknis peruntukan air Sungai Klampisan belum dilakukan. Dalam kondisi dimana kajian teknis peruntukan sumber air belum dilakukan, maka BMA menggunakan kriteria peruntukan air kelas II, meskipun sumber air tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan air baku (Peraturan Pemerintah 82/2001 pasal 5, pasal 9, pasal 11, pasal 12 ayat1).
C.      HASIL DAN PEMBAHASAN

1.        Gambaran Umum Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian terletak pada aliran Sungai Klampisan yang merupakan wilayah Kampung Klampisan, Desa Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan yang terletak di sebelah barat Kota Semarang yang berbatasan dengan kecamatan Semarang Barat, Mijen dan Tugu. Pengambilan sampel yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pada stasiun satu terletak pada koordinat 06o59’49,5’’ LS dan 110o21’29,3 BT yang merupakan bagian upper stream sungai yang alirannya terletak sebelum sumber pencemar (kawasan industri). Stasiun dua terletak pada koordinat 07o00’01,0’’ LS dan 110o21’48,3 BT yang merupakan bagian mid stream sungai yang alirannya terletak dekat dengan sumber pencemar. Stasiun tiga terletak pada koordinat 07o00’08,6’’ LS dan 110o21’49,6’’ BT yang merupakan bagian lower stream sungai yang alirannya terletak setelah sumber pencemar.

Berdasarkan hasil pengamatan pada saat pengambilan sampel untuk ulangan pertama yang dilakukan pada bulan Januari 2014, air sungai pada stasiun 1, 2 dan 3 cenderung berwarna jernih dan tidak berbau. Hal ini dapat disebabkan karena pengambilan sampel dilakukan pada hari Senin, dimana pabrik disekitar sungai baru mulai beroperasi sehingga buangan limbah belum teralirkan dan juga dapat dikarenakan turunnya hujan pada saat pengambilan sampel. Jenis substrat pada perairan sungai ialah lumpur berpasir yang berwarna abu. Pengambilan sampel pada ulangan kedua dilakukan pada bulan Februari 2014 di hari Kamis dimana pada hari itu pabrik sudah beroperasi dan sudah teralirkan limbahnya di sepanjang sungai Klampisan, sehingga terlihat air sungai cenderung berwarna coklat terutama pada stasiun 2 dan stasiun 3. Substrat perairan sungai yang semula lumpur berpasir, menjadi disertai tanah. Hal ini dikarenakan hujan lebat yang turun sepanjang bulan Januari hingga awal Februari mengakibatkan tanah pondasi sekitar penampang sungai menjadi turun. Berdasarkan Data curah hujan tahun 2009 – 2013 yang diperoleh dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Semarang dapat dikatakan bahwa curah hujan terrendah terjadi pada bulan Juli – Agustus dimana pada bulan ini sungai Klampisan diduga tercemar dan puncak curah hujan terjadi pada bulan Januari – Februari dimana pada bulan ini dilakukan penelitian.

Pengambilan sampel dilakukan pada tiga stasiun. Stasiun 1 merupakan aliran sungai yang terletak sebelum sumber pencemar yang dikelilingi dengan banyak pepohonan. Sepanjang aliran sungai pada stasiun ini terdapat banyak sekali sampah berserakan. Lahan disamping aliran sungai digunakan untuk pemukiman penduduk, peternakan kambing dan juga terdapat pabrik baja PT. Kurnia Adijaya Mandiri. Stasiun 2 merupakan aliran sungai yang terletak persis dibelakang pabrik PT. Marimas yang diduga sebagai sumber pencemar pada sungai Klampisan. Lahan sepanjang aliran sungai stasiun 2 ini juga digunakan sebagai tempat pemukiman warga Desa Klampisan. Stasiun 3 merupakan aliran sungai yang terletak setelah sumber pencemar. Lahan sepanjang sungai stasiun 3 digunakan sebagai tempat pemukiman warga dan juga terdapat jembatan yang dijadikan akses jalan raya. Beberapa warga setempat ada yang secara langsung menggunakan aliran air sungai pada stasiun ini untuk kepentingan rumah tangga seperti mandi dan mencuci.

a.     Kandungan TSS, BOD, dan COD
Berdasarkan  gambar,  dapat  dilihat  bahwa  nilai  rataan  TSS  pada  bulan  Februari  lebih  tinggi dibandingkan dengan nilai TSS pada bulan Januari di stasiun satu dan stasiun tiga. Nilai TSS stasiun 3 mengalami kenaikan cukup signifikan pada bulan Januari sebesar 15 mg/l menjadi 45 mg/l pada bulan Februari. Nilai kandungan TSS pada stasiun dua lebih tinggi pada bulan Januari sebesar 35 mg/l dibandingkan dengan bulan Februari sebesar 30 mg/l, tetapi perbedaan tersebut tidak terlalu signifikan. Nilai rataan BOD yang dihasilkan pada bulan Februari cenderung lebih tinggi dibandingkan nilai pada bulan Januarii. Nilai BOD tertinggi pada bulan Februari ialah pada stasiun 1 sebesar 20,69 mg/l yang memiliki perbedaan yang cukup jauh dibandingkan dengan nilai pada bulan Januari yaitu sebesar 5,5 mg/l. Nilai rataan COD yang dihasilkan pada bulan Januari selalu lebih tinggi dibandingkan nilai pada bulan Februari. Nilai COD tertinggi pada bulan Januari ialah pada stasiun 1 sebesar 73,5 mg/l yang memiliki perbedaan yang cukup jauh dibandingkan dengan nilai pada bulan Februari yaitu sebesar 32,49 mg/l. Nilai COD paling rendah ialah pada stasiun 3 dimana pada bulan Januari sebesar 23 mg/l dan Februari sebesar 9,2 mg/l.






]



Gambar 1. Histogram Kandungan TSS, BOD, dan COD
Gambar-gambar dibawah ini menunjukkan pola distribusi TSS, BOD, dan COD pada ulangan pertama yang dilakukan di bulan Januari dan pada ulangan kedua yang dilakukan di bulan Februari. Pola distribusi TSS pada ulangan pertama yang dilakukan di bulan Januari menunjukkan bahwa distribusi TSS paling tinggi terdapat pada stasiun dua yang ditandai dengan warna kemerahan dan distribusi TSS paling rendah terdapat pada stasiun satu yang ditandai dengan warna biru tua. Pola distribusi TSS pada ulangan kedua yang dilakukan di bulan Februari menunjukkan bahwa distribusi TSS paling tinggi terdapat pada stasiun tiga yang ditandai dengan warna kuning kemerahan dan distribusi TSS paling rendah terdapat pada stasiun satu yang ditandai dengan warna biru tua. Pola distribusi BOD pada ulangan pertama yang dilakukan di bulan Januari menunjukkan bahwa distribusi BOD paling tinggi terdapat pada stasiun dua yang ditandai dengan warna kuning kemerahan dan distribusi BOD paling rendah terdapat pada stasiun satu yang ditandai dengan warna biru tua. Pola distribusi BOD pada ulangan kedua yang dilakukan di bulan Februari menunjukkan bahwa distribusi BOD paling tinggi terdapat pada stasiun satu yang ditandai dengan warna kuning kemerahan dan distribusi BOD paling rendah terdapat pada stasiun tiga yang ditandai dengan warna biru tua. Pola distribusi COD pada ulangan pertama yang dilakukan di bulan Januari menunjukkan bahwa distribusi COD paling tinggi terdapat pada stasiun satu yang ditandai dengan warna kuning kemerahan dan pada stasiun dua dan tiga distribusi COD lebih rendah ditandai dengan warna biru tua. Pola distribusi COD pada ulangan kedua yang dilakukan di bulan Februari menunjukkan bahwa distribusi COD paling tinggi terdapat pada stasiun satu yang ditandai dengan warna kuning kemerahan dan distribusi COD paling rendah terdapat pada stasiun tiga yang ditandai dengan warna biru tua.
























Gambar 2. Distribusi TSS, BOD, dan COD (Januari dan Februari)
b.        Parameter Pendukung

Parameter pendukung yang diukur dalam penelitian ini terdiri dari parameter fisika dan kimia diantaranya suhu, kecerahan, kedalaman, arus, pH air, dan DO. Kisaran suhu air yang diperoleh pada bulan Januari pada setiap stasiun adalah 25–26 °C sementara pada bulan Februari adalah 24 – 25 °C. Suhu air pada bulan Januari dan Februari pada setiap stasiun cenderung tidak terjadi perubahan secara signifikan. Pengukuran kecerahan air menggunakan piringan secchi disk menghasilkan nilai kecerahan yang tak terhingga. Hal ini dikarenakan warna air yang relatif jernih dan perairan yang dangkal sehingga warna piringan secchi disk masih dapat terlihat hingga di dasar perairan. Perairan sungai pada stasiun 1 memiliki kedalaman yang lebih dibandingkan dengan stasiun 2 dan 3 yaitu berkisar antara 0,37 – 0,40 m. Kedalaman perairan sungai pada bulan Januari dan Februari tidak mengalami perubahan yang signifikan. Kecepatan arus sungai pada stasiun 1, 2, dan 3. Pada bulan Januari, stasiun 3 memiliki kecepatan arus yang lebih cepat dibandingkan stasiun lainnya yaitu sebesar 0,125 m/s, sementara pada bulan Februari, laju kecepatan arus air yang paling cepat ialah pada stasiun 2 yaitu sebesar 0,2 m/s. Tidak terlihat perubahan laju air yang signifikan antara bulan Januari dengan Februari. Nilai derajat keasaman (pH). pH air pada bulan Januari di Stasiun 1 dan 3 memiliki pH air netral yaitu 7, sedangkan nilai pH air pada stasiun 2 ialah 6 yaitu asam. Bulan Februari pada setiap stasiun menghasilkan nilai pH air yang sama yaitu 6 yang artinya perairan bersifat asam. Oksigen Terlarut (DO) pada bulan Januari memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan pada bulan Februari. Stasiun 2 memiliki nilai DO tertinggi pada bulan Januari yaitu sebesar 8,05 mg/l, sementara nilai DO tertinggi pada bulan Februari ialah sebesar 8,8 mg/l pada stasiun 3.

Tabel 1. Hasil Pengukuran Parameter Fisika dan Kimia


Pengamatan

Stasiun1

Stasiun 2
Stasiun 3


Jan
Feb
Jan
Feb
Jan
Feb



Suhu Air (oC)
25
24
25
25
26
25

Kecerahan (m)
~
~
~
~
~
~

Kedalaman (m)
0,37
0,4
0,33
0,35
0,28
0,35

Arus (m/s)
0,08
0,10
0,10
0,20
0,13
0,16

pH
7
6
6
6
7
6

Oksigen Terlarut (mg/l)
8,15
7,75
8,4
8,05
8,8
7,8
c.         Indeks Pencemaran (IP)
Tingkat pencemaran sungai dapat diketahui dengan menggunakan Metode Indeks Pencemaran. Dalam metode ini tiap-tiap parameter yang terukur akan berkontribusi terhadap nilai Indeks Pencemaran (Pij). Lij
menyatakan konsentrasi parameter kualitas air yang dicantumkan dalam Baku Mutu Air, dan Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air. Standar baku mutu air (BMA) yang digunakan dalam penelitian ini adalah kriteria peruntukan air kelas II (PP 82/2001). Alasan penggunaan BMA tersebut karena kajian teknis peruntukan air Sungai Klampisan belum dilakukan.

Tabel 2. Nilai Indeks Pencemaran Stasiun 1 (Januari 2014)


Parameter
Ci
Lij
Ci/Lij
Ci/Lij baru



pH
7
6 - 9
0,33
0,33



TSS
10
50
0,2
0,2



COD
73,5
25
2,94
3,34



BOD
5,5
3
1,83
2,3



DO
8,15
4
0,095
0,0095



(Ci/Lij)2R



1,51



(Ci/Lij)2M



11,15



Pij



2,51


Tabel 3. Nilai Indeks Pencemaran Stasiun 2 (Januari 2014)





Parameter
Ci
Lij
Ci/Lij
Ci/Lij baru



pH
6
6 - 9
1
1



TSS
35
50
0,7
0,7



COD
23
25
0,92
0,92



BOD
3,71
3
1,24
1,46



DO
8,4
4
0,12
0,12



(Ci/Lij)2R



0,7



(Ci/Lij)2M



2,13



Pij



1,19


Tabel 4. Nilai Indeks Pencemaran Stasiun 3 (Januari 2014)





Parameter
Ci
Lij
Ci/Lij
Ci/Lij baru



pH
7
6 – 9
0,33
0,33



TSS
15
50
0,3
0,3



COD
23
25
0,92
0,92



BOD
6,87
3
2,29
2,8



DO
8,8
4
0,45
0,45



(Ci/Lij)2R



0,92



(Ci/Lij)2M



7,84



Pij



2,09


Tabel 5. Nilai Indeks Pencemaran Stasiun 1 (Februari 2014)





Parameter
Ci
Lij
Ci/Lij
Ci/Lij baru



pH
6
6 - 9
1
1



TSS
25
50
0,5
0,5



COD
32,49
25
1,30
1,57



BOD
20,69
3
6,90
5,19



DO
7,75
4
0,06
0,06



(Ci/Lij)2R



2,77



(Ci/Lij)2M



26,94



Pij



3,85


Tabel 6. Nilai Indeks Pencemaran Stasiun 2 (Februari 2014)





Parameter
Ci
Lij
Ci/Lij
Ci/Lij baru



pH
6
6 - 9
1
1



TSS
30
50
0,6
0,6



COD
19,40
25
0,776
0,776



BOD
10,75
3
3,58
3,76



DO
8,05
4
0,09
0,09



(Ci/Lij)2R



1,55



(Ci/Lij)2M



14,14



Pij



2,80




Tabel 7. Nilai Indeks Pencemaran Stasiun 3 (Februari 2014)





Parameter
Ci
Lij
Ci/Lij
Ci/Lij baru


pH
6
6 - 9
1
1




TSS
45
50
0,9
0,9




COD
9,20
25
0,368
0,368




BOD
6,40
3
2,13
2,64




DO
7,8
4
0,07
0,07




(Ci/Lij)2R



0,99




(Ci/Lij)2M



6,97




Pij



1,99






2.      Pembahasan
a.    Parameter Utama

Hasil pengukuran (Ci) dari parameter utama yaitu TSS, BOD, dan COD yang sangat berperan sebagai penentuan tingkat pencemaran didalam penggunaan Indeks Pencemaran (Pij) yang dibandingkan dengan batas Baku Mutu Air (Lij). Dapat dilihat dalam gambar dibawah ini, menjelaskan perbandingan Ci dan Lij pada setiap parameternya.











Gambar 3. Histogram Perbandingan Ci dan Lij parameter TSS, BOD, dan COD
Nilai total padatan tersuspensi (TSS) di Sungai Klampisan di setiap stasiun pada bulan Januari dan Februari menghasilkan angka yang lebih rendah dibandingkan dengan BMA Kelas II Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 tahun 2001 yang memiliki nilai maksimum 50 mg/l. Kandungan TSS paling tinggi terdapat di stasiun tiga pada bulan Februari yaitu 45 mg/l. Hal ini dikarenakan pengambilan sampel pada bulan Februari dilakukan setelah hujan turun sehingga substrat dasar perairan yang teraduk mengakibatkan tingkat padatan tersuspensi di badan air semakin tinggi. Stasiun tiga menghasilkan kandungan TSS yang paling tinggi dikarenakan pada saat pengambilan sampel di stasiun ini sedang terjadi aktivitas warga menggunakan air sungai seperti mencuci. Semakin rendah nilai TSS maka akan semakin tinggi nilai oksigen terlarut dan kecerahan. Menurut Gazali et al. (2013), zat padat tersuspensi adalah zat padat yang terapung yang dapat menimbulkan minimnya oksigen dalam air. Kandungan TSS memiliki hubungan yang erat dengan kecerahan perairan. Keberadaan padatan tersuspensi tersebut akan menghalangi penetrasi cahaya yang masuk ke dalam perairan sehingga hubungan antara TSS dan kecerahan akan menunjukkan hubungan yang berbanding terbalik. Perairan Sungai Klampisan memiliki kecerahan air yang tidak terhingga demikian hal ini berbanding terbalik dengan nilai TSS yang diperoleh dengan kadar yang sangat rendah. Hasil pengukuran kandungan Biochemichal Oxygen Demand (BOD) atau kebutuhan oksigen biokimiawi di Sungai Klampisan pada setiap stasiunnya pada bulan Januari dan Februari memiliki hasil diatas Baku Mutu Air (BMA) kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 yaitu angka batas maksimum disyaratkan 3 mg/l. Kisaran BOD pada bulan Januari ialah 3,7 – 6,87 mg/l sedangkan pada bulan Februari ialah 6,4 – 20,69 mg/l. Nilai kisaran BOD pada bulan Januari lebih rendah dibandingkan pada bulan Februari. Hal ini dikarenakan pada saat pengambilan sampel di bulan Februari pabrik di kawasan industri candi tepatnya pabrik baja yang terdapat di dekat stasiun satu sedang beroperasi. Hal ini pula yang menyebabkan kandungan BOD tertinggi terdapat pada stasiun satu. Dijelaskan oleh Sugiharto (1987) dalam Gazali et al. (2013), semakin besar nilai BOD menunjukkan bahwa derajat pengotoran air limbah semakin besar. Nilai BOD menunjukan banyaknya pencemar organik yang ada didalam periaran sungai. Hasil pengujian sampel air kadar Chemichal Oxygen Demand (COD) di sepanjang aliran sungai Klampisan berkisar antara 9,2 – 73,5 mg/l. Kadar COD tertinggi dan juga melebihi ambang batas BMA ialah terdapat di stasiun satu yaitu 73,5 mg/l pada bulan Januari dan 32,49 mg/l pada bulan Februari dengan batas maksimum BMA Kelas II yaitu 25 mg/l. Hal ini dapat disebabkan karena terdapat pabrik baja disektiar stasiun ini dan banyak sampah yang berserakan yang menyebabkan kandungan bahan kimiawi yang tinggi pada stasiun ini. Sementara kadar COD terendah terdapat pada stasiun tiga pada pengambilan sampel kedua yaitu pada bulan
Februari. Hal ini disebabkan karena di sekitar stasiun tiga tidak terdapat pabrik apapun, hanya terdapat pemukiman warga sehingga menunjukkan sedikitnya pencemar organik yang terdapat pada perairan di stasiun tiga ini.

b.        Parameter Pendukung
Hasil  pengukuran  (Ci)  dari  parameter  pendukung  yaitu  pH  dan  DO  yang  juga  berperan  sebagai

penentuan tingkat pencemaran didalam penggunaan Indeks Pencemaran (Pij) yang dibandingkan dengan batas Baku Mutu Air (Lij). Dapat dilihat dalam gambar dibawah ini yang menjelaskan perbandingan Ci dan Lij pada setiap parameternya.








Gambar 4. Histogram Perbandingan Ci dan Lij parameter pH dan DO

Hasil pengukuran pH air pada bulan Januari dan Februari yaitu berkisar antara 6 – 7. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 tahun 2001 angka pH yang didapat selama penelitian berada pada kondisi optimum, yaitu 6-9. pH mempengaruhi toksisitas suatu senyawa kimia. Keasaman air (pH) juga mempengaruhi tingkat kesuburan perairan karena mempengaruhi kehidupan jasad renik. Perairan asam kurang produktif, malah dapat membunuh ikan (Gufron dan Kordi, 1997). pH air sungai berkisar 4 - 9. Kisaran pH yang cocok untuk organisme akuatik tidak sama tergantung pada jenis organisme tersebut (Cech 2005 dalam Siahaan et al. 2012). Perubahan pH menjadi hal yang peka bagi sebagian besar biota akuatik. Organisme akuatik lebih menyukai pH mendekati pH netral (Novotny & Olem 1994 dalam Siahaan et al. 2012). Hasil pengukuran kandungan oksigen terlarut (DO) di Sungai Klampisan pada setiap stasiunnya pada bulan Januari dan Februari memiliki hasil diatas Baku Mutu Air (BMA) kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 yaitu yang disyaratkan ≥ 4 mg/l. Menurut Lee et al (1978) dalam Ardi (2002), kondisi perairan Sungai Klampisan dilihat dari kadar oksigen terlarutnya termasuk dalam kategori tidak tercemar dimana klasifikasi perairan menurut oksigen terlarut adalah sebagai berikut : tidak tercemar (≥ 6.5 mg/l), tercemar sedang (4,5 - 6,5 mg/l) dan tercemar berat (< 2.0 mg/l). Hal ini dapat dikarenakan penelitian dilakukan pada pagi hari dimana pagi hari terjadinya proses fotosintesis sehingga menyebabkan adanya penambahan oksigen melalui proses fotosintetis dan pertukaran gas antara air dan udara menyebabkan kadar oksigen terlarut relatif lebih tinggi pada pagi dan atau siang hari serta musim penghujan selama penelitian berlangsung yaitu pada bulan Januari dan Februari, sehingga air hujan yang masuk dapat mensuplai oksigen terlarut didalam perairan sungai Klampisan.

c.         Tingkat Pencemaran Sungai Klampisan
Hasil perhitungan indeks pencemaran (Pij) menunjukkan bahwa Sungai Klampisan masih termasuk

dalam kriteria tercemar ringan (dapat dilihat pada tabel 9). Hal tersebut mungkin saja terjadi mengingat sungai mempunyai kemampuan memulihkan dirinya sendiri (self purification) dari bahan pencemar. Kemampuan self purification sungai terjadi karena penambahan konsentrasi oksigen terlarut dalam air yang berasal dari udara dan air hujan. Kandungan oksigen di dalam air akan menerima tambahan akibat turbulensi sehingga berlangsung perpindahan (difusi) oksigen dari udara ke air yang disebut proses reaerasi (KepMenLH 110/2003).

Tabel 8. Kriteria Tingkat Pencemaran Sungai Klampisan
Bulan
Stasiun
(Pij)pengukuran
Keterangan


1
2,51
Cemaran Ringan (1,0 < Pij ≤
5,0)
Januari 2014
2
1,19
Cemaran Ringan (1,0 < Pij ≤
5,0)

3
2,09
Cemaran Ringan (1,0 < Pij ≤
5,0)

1
3,85
Cemaran Ringan (1,0 < Pij ≤
5,0)
Februari 2014
2
2,80
Cemaran Ringan (1,0 < Pij ≤
5,0)

3
1,99
Cemaran Ringan (1,0 < Pij ≤
5,0)







Nilai indeks pencemar paling tinggi terdapat pada stasiun satu dimana penggunaan lahan disekitar stasiun tersebut sebagai pemukiman warga, peternakan kambing serta terdapat pabrik baja disekitar aliran stasiun satu. Sementara nilai indeks pencemaran pada stasiun 2 dimana terletak pada area sumber pencemar yaitu PT. Marimas yang diduga oleh warga sebagai sumber utama yang mencemari aliran justru tidak begitu tinggi.
Beban pencemaran bahan organik pada sungai Klampisan ialah tinggi ditandai dengan tingginya beban pencemaran parameter BOD dan COD. Sungai Klampisan terletak di kawasan industri dan juga lahan sepanjang aliran Sungai Klampisan digunakan untuk pemukiman warga yang dapat menyebabkan tingginya bahan organik pada sungai ini. Menurut Agustiningsih (2012), kegiatan industri juga memberikan masukan beban pencemaran organik ke dalam sungai tetapi nilainya masih lebih kecil bila dibandingkan dari permukiman dan pertanian.

D.      KESIMPULAN
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini ialah distribusi kandungan TSS paling tinggi terdapat pada

bulan Februari di stasiun tiga yaitu 45 mg/l sementara distribusi kandungan BOD paling tinggi terdapat pada bulan Februari di stasiun satu yaitu 20,69 mg/l dan distribusi kandungan COD paling tinggi terdapat pada bulan Januari di stasiun satu yaitu 73,5 mg/l dan Sungai Klampisan termasuk dalam kriteria tercemar ringan dengan nilai Pij berkisar antara 1,0 < Pij ≤ 5,0.

Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dr. Ir. Haeruddin, M.Si, Dr. Ir. Agung Suryanto, M.S, Ir. Siti Rudiyanti, M.Si, Dr. Ir. Pujiono W.P., M.S, dan Dr. Ir. Frida Purwanti, M.Sc selaku tim penguji serta Dr. Ir. Suryanti, M.Pi selaku panitia yang telah memberikan arahan, bimbingan, serta kritik dan saran dalam penyusunan jurnal ini. Serta semua pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan.









DAFTAR PUSTAKA

Agustira, R. 2013. Kajian Karakteristik Kimia Air, Fisika Air dan Debit Sungai pada Kawasan DAS Padang Akibat Pembuangan Limbah Tapioka. Jurnal Online Agroekoteknologi 1 (3) : 615 - 625, Juni 2013.
Anna, S. 1999. Analisis Beban Pencemaran dan Kapasitas Asimilasi Teluk Jakarta. Bogor: Program Pasca Sarjana IPB Bogor (Tesis).
Ardi. 2002. Pemanfaatan Makrozoobentos Sebagai Indikator Kualitas Perairan Pesisir. Bogor: Program Pasca Sarjana IPB Bogor (Tesis).
Asdak, C. 2004. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Gadjah Mada University Press. Bandung. Azwir. 2006. Analisa Pencemaran Air Sungai Tapung Kiri oleh Limbah Industri Kelapa Sawit PT. Peputra
Masterindo di Kabupaten Kampar. Semarang: Program Magister Ilmu Lingkungan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang (Tesis).
Dahuri, R. 2004. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Pradnya Paramita.
Jakarta.
Darmono. 2001. Lingkungan Hidup dan Pencemaran. UI-Press. Jakarta.
Effendi, H. 2000. Telaah Kualitas Air bagi Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Perairan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB. Bogor.
________. 2003. Telaah Kualitas Air bagi Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Perairan. Kanisius.
Yogyakarta.
Fardiaz, S. 1992. Polusi Air dan Udara. Kanisius. Yogyakarta.
Gazali, Widiatmono, Rahadi, dan R, Wirosoedarmo. 2013. Evaluasi Dampak Pembuangan Limbah Cair Pabrik Kertas Terhadap Kualitas Air Sungai Klinter Kabupaten Nganjuk.Jurnal Keteknikan Pertanian Tropis dan Biosistem 1 (2) : 1-8, Juni 2013.
Hadi, S. 1982. Metodologi Research. Jilid II. Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Hadi, S. dan M. Helmi. 2004. Development of Digital Multilayer EcologicalModel for Padang Coastal Water (West Sumatera). Journal of Coastal Development. 7(3) : 129-136.
Hutabarat, S dan Evans, S.M. 1986. Kunci Identifikasi Zooplankton Daerah Tropik. UI-Press. Jakarta.
Media  Cetak.   Tribun   Jateng.  2013.   Protes   Limbah,  Warga   Klampisan  Pakai   Masker.
http://jateng.tribunnews.com/2013/07/11/. Dikunjungi tanggal 22 Oktober 2013.
Menteri Negara Lingkungan Hidup. 2003. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.
Perdani, V. 2001. Evaluasi Kualitas Air dan Komunitas Makrozoobenthos pada Sungai Cileungsi-Bekasi di Kabupaten Bogor. Program Manajemen Sumberdaya Perairan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. IPB. Bogor (Skripsi).
Presiden Republik Indonesia. 2001. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Rahayu, B. S. L. J. W. P. 1993. Penanganan Limbah Industri Pangan. Kanisius. Yogyakarta.
Rahmawati, A. A. 2005. Perbedaan Kadar BOD, COD, TSS, dan MPN Coliform pada Air Limbah, Sebelum dan Sesudah Pengolahan di RSUD Nganjuk. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 2 (1) : 97 – 110, Juli 2005.
Salmin. 2005. Oksigen Terlarut (DO) dan Kebutuhan Oksigen Biologi (BOD) Sebagai Salah Satu Indikator Untuk Menentukan Kualitas Perairan. Oseana, XXX(3) : 21 – 26.
Siahaan, R. 2011. Kualitas Air Sungai Cisadane Jawa Barat Banten. Jurnal Ilmiah Sains 11 (2) : 268 - 273, Oktober 2011.
Soemarwoto, O. 1997. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Penerbit Djambatan. Jakarta.